JAKARTA, TRIBUNBUTON.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendesak Pemerintah Daerah segera menerbitkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN menyoroti lambatnya revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) oleh Pemda yang berdampak pada penerbitan RDTR dan perizinan investasi.
“Dari target 2.000 RDTR yang dibutuhkan, baru 619 yang tersedia,” kata Nusron Wahid, dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Kamis 27 Februari 2025.
Menurutnya, Kementerian ATR/BPN masih memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk memetakan 14,4 juta hektar lahan Areal Penggunaan Lain (APL) di Indonesia. Artinya, sebanyak 20,5 persen tanah masih belum terpetakan.
Sementara sisanya sebanyak 55,9 juta hektar atau setara 79,5 persen lahan sudah terpetakan dan bersertifikat.
“Ini yang harus kita kejar agar semua tanah memiliki kepastian hukum,” tegas Nusron. Nusron Wahid.
Menteri ATR/BPN menekankan kepastian hukum atas tanah berkontribusi besar terhadap perekonomian. Ini termasuk dalam penerimaan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang mencapai Rp 23 triliun per tahun. (Rilis/adm)
