JAKARTA, TRIBUNBUTON.COM – Perusahaan yang tidak taat aturan tata ruang siap-siap izin usahanya dicabut. Hal itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di Jakarta Kamis 6 Maret 2025.
Penegasan Menteri ATR/BPN bakal mencabut izin usaha perusahaan yang tidak taat pada aturan tata ruang tersebut. Menyusul penyegelan empat perusahaan di Bogor yang dilakukan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, dihari yang sama.
“Tidak menutup kemungkinan. Kalau SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) mungkin nggak (dicabut), ya, izin usahanya (yang) dicabut,” kata Nusron Wahid.
Menurut Nusron Wahid, persoalan tata ruang telah terjadi dalam kurun waktu yang lama. Untuk menertibkan hal tersebut, ia menilai perlu adanya ketegasan dari Pemerintah Daerah.
“Kami minta ini karena ada masalah-masalah masa lalu, saya minta supaya pemerintah nanti ke depan disiplin dalam hal menerbitkan izin tata ruang, pemanfaatan lahan. Kalau memang itu lahan hijau, lahan perkebunan, jangan dipakai untuk perumahan maupun untuk industri,” tegasnya.
Dikatakan MenterinATR/BPN, tata ruang yang tidak sesuai prosedur di satu wilayah dapat berdampak pada wilayah lainnya sebagaimana yang terjadi di Bogor terhadap Jakarta. Sebaliknya, tata ruang yang salah di Jakarta berdampak pada wilayah lain seperti Bekasi.
Untuk itu dalam waktu dekat, Nusron Wahid, akan mengumpulkan Gubernur Jakarta, Jawa Barat, Wali Kota dan Bupati Bogor, Bekasi, Tangerang, hingga Cianjur untuk menyelesaikan persoalan tata ruang.
“Akan kami adakan rapat segera untuk masalah penertiban kawasan strategis nasional dari aspek tata ruangnya dan mulai termasuk masalah penanganan sampah,” tutur Nusron Wahid. (Rilis/adm)