Begini Besaran APBD Wakatobi 2025 Terdampak Efisiensi Inpres No 1 TA 2025

3895

WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025. Membuat semua daerah mengalami efisiensi anggaran termasuk di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Wakatobi, Nurbahtiar SE.MSi, mengungkapkan tindak lanjut Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Pihaknya sudah memperkirakan terjadi efisiensi dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 yang telah ditetapkan pemerintah bersama DPRD sebelumnya.

“Sesuai Inpres No 1 TA 2025 dan surat edaran Menteri Keuangan (PMK). Diperkirakan terdampak pencadangan untuk dilakukan efisiensi kurang lebih Rp 84 Milyar dari sekitar Rp 884 Milyar total APBD Wakatobi tahun 2025,” terang Nurbahtiar. Rabu 19 Februari 2025.

Namun saja lanjut Nurbahtiar, untuk memastikan semua komponen kegiatan yang mengalami pencadangan anggaran. Pihaknya masih menunggu dikeluarkannya surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29 tahun 2025 yang mengatur penyesuaian APBD.

“Jadi, akan ada revocusing setelah Pak Bupati dan Wakil Bupati pulang dari pelantikan dan kegiatan retret di Magelang. Baru akan dirapatkan di TPAD dan OPD terkait untuk disesuaikan berdasarkan Inpres dan PMK,” ujar Nurbahtiar.

Dikatakannya, jika merunut pada Inpres Nomor 1 Tahun 2025, surat edaran bersama Menteri Keuangan dan Mendagri. Serta terakhir Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025. Menetapkan besaran dana transfer ke daerah yang dicadangkan untuk kemudian dilakukan efisiensi.

“Namun saja, efisiensi atau penghematan anggaran yang dicadangkan ini kan. Pada akhirnya dialihkan untuk pembiayaan program prioritas nasional yang lain. Dan nantinya akan kembali ke masyarakat melalui program atau bentuk kegiatan yang berbeda,” kata Nurbahtiar.

Dampak dari itu semua tentunya akan menyasar anggaran bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan Dana Alokasi Umum (DAU) spesifik grant.

Selain itu menyasar juga pada belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen, belanja seperti kajian, studi banding dan FGD. Itu semua menjadi bahan pertimbangan jika belum terlalu urgen. Karena dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dijelaskan mana yang bisa dilakukan penyesuaian dan mana yang tidak.

“Yang dicadangkan itu DAK fisik, tapi tidak berlaku untuk DAK Kesehatan dan Pendidikan. Termasuk juga berdampak pada DAU spesifik grant di Dinas PUPR kurang lebih Rp 24 Milyar. Kemudian juga DAK fisik bidang konektivitas dan bidang pangan akuatik di DKP. Totalnya sekitar Rp 84 Milyar,” kata Nurbahtiar.

Untuk anggaran makan minum yang masuk dalam kegiatan pendukung lainnya. Kepala BPKAD Kabupaten Wakatobi mengungkapkan jika hal itu tidak implisit dijabarkan dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

“Kalau makan minum, di Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tidak implisit disebutkan. Karena sifatnya belanja atau kegiatan pendukung, bukan kegiatan. Jadi, membatasi kegiatan yang sifatnya seremonial, membatasi belanja honorarium dan ATK. Hasil efisiensi dari belanja-belanja ini akan di detail kan lagi. Yang sifatnya pendukung, kita ganti dengan kegiatan lain yang dihilangkan tapi lebih ke infrastruktur,” ungkap Nurbahtiar. (Adm)