JAKARTA, TRIBUNBUTON.COM – Temuan sejumlah sertipikat Gak Guna Bangunan (HGB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang menjadi polemik pada pagar laut di Desa Kohod Tangerang Banten. Terus dilakukan proses penyelesaian oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN. Kegiatan peninjauan ulang menuju pembatalan bagi sertipikat yang terdeteksi berada di luar garis pantai ini tengah diproses.
“Kementerian ATR/BPN saat ini, tengah melakukan (pemeriksaan) baik fisik maupun yuridis. Kita tunggu saja hasilnya semua harus terang benderang, semua harus cepat tapi harus precise juga karena proses pembatalan itu tidak boleh menyisakan permasalahan hukum di kemudian hari,” jelas Kepala Biro Humas, Harison Mocodompis, pada Talkshow yang bertajuk Alangkah Lucunya Pagar Laut dalam program Kontroversi di Metro TV yang tayang secara langsung pada Kamis Malam 23 Januari 2025.
Harison Mocodompis, mengungkapkan jika proses tindak lanjut untuk pembatalan, merupakan kewenangan Kementerian ATR/BPN.
“Kementerian ATR/BPN sebagai sebuah lembaga tata usaha negara, menganut asas contrarius actus, dia mengeluarkan produk sesuai kewenangannya. Apabila menemukan hal-hal yang tidak sesuai prosedur maka juga bisa membatalkannya, itu yang sudah dan sedang dilakukan,” ungkapnya.
Terkait indikasi jumlah sertipikat yang akan dibatalkan, Harison Mocodompis, mengaku bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan proses identifikasi. Sebelumnya, ia menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah melakukan koordinasi data fisik dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) selaku pengampu data peta.
“Kita liat dari garis batas pantai itu, dari total 280 sertipikat itu, mana yang kena di luar garis batas pantai dan mana yang di dalam. Kalau itu sudah telak di luar kan enak nih melakukan proses pembatalannya. Untuk yang di dalam garis pantai ini kita teliti lagi, proses itu sedang berjalan. Belum ada angkanya, masih menunggu untuk diagregasi,” kata Kepala Biro Humas.
Selain proses penanganan penyelesaian sertipikat, Harison Mocodompis, juga mengaku bahwa Kementerian ATR/BPN tengah merumuskan terkait pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
“Termasuk dengan orang-orang di dalam yang terlibat, saat ini dilakukan penelitian oleh APIP (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah). Apapun perannya, apa kesalahannya, itu semua akan ada konsekuensinya dan itu sedang dijalankan,” pungkasnya. (Adm)