BUTUR, TRIBUNBUTON.COM – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Yayasan Lembaga Fakta Hukum Indonesia (YLFHI) Sulawesi Tenggara (Sultra). Bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Butur menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu Butur. Rabu 13 November 2024.
Ketua DPW YLFHI Sultra, Rasul Mustafa Ansar, mengatakan aksi itu mendesak Bawaslu Butur untuk segera menjatuhkan hukuman kepada Pj Kepala Desa Rahma Baru Kecamatan Kulisusu Barat.
“Aksi kami adalah aksi mendukung Bawaslu dalam penanganan kasus netralisasi ASN dalam pilkada tahun ini. Artinya, kami meminta Bawaslu agar Pj Kepala Desa Rahma Baru segera dijatuhkan hukuman berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku,” ujar Ali sapaan akrab Rasul Mustafa Ansar, dalam press releasenya Sabtu 16 November 2024.
Rasul Mustafa Ansar, meminta Bawaslu Butur untuk segera melakukan rapat tim terpadu dalam penanganan kasus tersebut. Pasalnya, dalam kasus itu secara jelas karena melakukan pelanggaran yang disertai bukti video.
Rasul Mustafa Ansar, menambahkan dalam kasus itu telah mendapat perhatian dari Ketua Dewan Pimpinan Pusat YLFHI yang meminta Bawaslu Butur agar segera mengambil langkah tegas.
“Segera Bawaslu Butur ambil langkah secepat mungkin. Pasalnya, kami tidak main main dari tingkat provinsi hingga pusat. Kita akan kawal ini kasus, bahkan kami pun akan layangkan surat ke Bawaslu RI jika dalam waktu dekat ini belum ada proses penetapan,” tegas Ketua Umum DPP YLFHI, Budiono Hartanto SH.MH.
Ketua Bawaslu Butur, Yayan, menjelaskan bahwa kasus Kades Rahma Baru sementara proses pemanggilan saksi dan terlapor. (Adm)