JAKARTA, TRIBUNBUTON.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen mempercepat proses digitalisasi. Salah satunya dengan penerapan Akta Tanah Elektronik.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, dalam Focus Group Discussion (FGD) dan Sharing Knowledge bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Di Jakarta, Selasa 12 November 2024.
Dikatakannya, penerapan Akta Tanah Elektronik merupakan upaya nyata untuk memberikan layanan yang lebih cepat, transparan, dan aman kepada masyarakat.
Suyus Windayana, menyebut penerapan Akta Tanah Elektronik tersebut, juga sebagai proses administrasi pertanahan untuk bisa menjadi lebih efisien. Di samping itu, juga bisa mengurangi potensi konflik dan sengketa tanah serta mampu meminimalisir risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik.
“Pelayanan lebih baik kedepan, tidak ada lagi kasus-kasus (pertanahan, red) itu. Tidak ada lagi kasus identitas yang dimanipulasi penggunaannya,” tegas Suyus Windayana.
FGD yang mengusung tema Aspek Hukum dan Regulasi terkait Penerapan Akta PPAT Elektronik itu lanjut Suyus Windayana, menjadi langkah awal untuk memastikan bahwa sistem yang diimplementasikan nantinya benar-benar matang, siap pakai, dan memenuhi harapan masyarakat luas.
“Kami berharap dapat menerima masukan konstruktif terkait penerapan Akta Tanah Elektronik, mulai dari aspek teknis, hukum, hingga tantangan yang mungkin dihadapi di lapangan,” pungkasnya.
Sejalan dengan hal tersebut. Sekretaris Umum IPPAT, Ashoya Ratam, mengatakan bahwa IPPAT sebagai organisasi yang menaungi seluruh PPAT di Indonesia akan mendukung program yang telah diusung Kementerian ATR/BPN.
“FGD ini akan kita lanjutkan dalam satu diskusi yang memberikan sumbangan berarti untuk Kementerian ATR/BPN,” tutup Ashoya Ratam.
Turut hadir dalam FGD itu Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi dan sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.
Hadir menjadi narasumber dalam FGD, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Edmon Makarim dan dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Efa Laela Fakhriah. (Tribunbuton.com/adm)