BAUBAU, TRIBUN BUTON.COM- PJ Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, menghadiri upacara ritual Adat Bulilingiana Pau. Pelantikan Paduka Yang Mulia (PYM) Sultan Buton XLI, Laode Muhammad Sjamsul Qamar. Bertempat di Baruga Keraton Buton Kota Baubau. Jumat 18 Oktober 2024.
Andap Budhi Revianto, saat dipersilahkan membawa sambutan di hadapan majelis adat dengan gelar kehormatan Mia Ogena Bawaangi Yi Sulawesi Tenggara yang disematkan oleh lembaga adat Kesultanan Buton mengaku jika dirinya bagian dari kesultanan Buton.
Pada kesempatan itu, Andap Budhi Revianto menekankan terkait peran pemerintah daerah dalam menjaga nilai nilai masyarakat adat. Menurutnya, gelar adat memiliki arti sangat penting karena nilai-nilai luhur yang terkandung dalam adat Buton yang dikenal sebagai sarapataanguna. Yang harus direalisasikan dan implementasikan di lapangan menjadi falsafah hidup leluhur.
“Kesultanan Buton mengajarkan kita untuk selalu Pomaa-maasiaka (saling menyayangi), Pomae-maeaka (saling menghormati), Popia-piara (saling memelihara) dan Poangka-angkataka (saling mengangkat martabat). Sara pataanguna mengajarkan kita menjaga kerukunan dalam setiap dinamika dan aktifitas kita,” ujar PJ Gubernur Sultra dalam sambutannya.
Andap Budhi Revianto, juga mengatakan jika mengacu pada Pasal 18 D ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Menjadi landasan konstitusional bagi pengakuan negara kepada masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan adat serta hak-hak tradisionalnya.
Menyinggung realitas yang berlaku pada masyarakat adat. PJ Gubernur Sultra menjelaskan mengenai pentingnya keberadaan peraturan daerah tentang masyarakat hukum adat.
“Saya mencermati bahwa hak-hak masyarakat hukum adat dan masyarakat tradisional belum sepenuhnya terlidungi. Saya berpandangan bahwa negara dalam hal ini pemerintah harus hadir untuk memberikan pengakuan perlindungan dan pemberdayaan terhadap masyarakat hukum adat,” jelasnya.
Dengan penuh keyakinan, Andap memberi keyakinan pada seluruh majelis adat yang hadir untuk mewujudkan perda Hukum Adat.
Karena disadarinya bahwa hak-hak masyarakat hukum adat harus lebih diperhatikan.
“Sepulang dari perhelatan ini, saya akan melakukan komunikasi dengan DPRD Provinsi Sultra untuk mengusulkan Raperda tentang Masyarakat Hukum Adat. Agar menjadi bagian dari program legislasi daerah tahun 2024 sampai 2025. Setidaknya kita meletakan dasar, nanti disampaikan kepada Gubernur terpilih,” tutup Andap Budhi Revianto. (Tribunbuton.com/rial)