GELAR UJI PUBLIK DPS, BEGINI PESAN KPU WAKATOBI

1362

WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar uji publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Uji publik DPS itu dihadiri perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Partai Politik, tokoh masyarakat, pemantau pemilu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Wakatobi serta sejumlah awak media. Minggu 25 Agustus 2024.

Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Parmas & SDM) KPU Wakatobi, Erni Mawar, mengungkapkan uji publik itu merupakan bagian tahapan setelah dilakukan pengumuman DPS beberapa waktu lalu.

Dengan harapan agar masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pilih namun belum terdaftar dalam DPS. Bisa melaporkan ke KPU atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wakatobi.

“Begitu pula sebaliknya, jika ada masyarakat yang terdaftar dalam DPS, namun kenyataannya belum memenuhi syarat maka bisa juga dilaporkan ke KPU dan Bawaslu atau pihak penyelenggara ditingkat desa dan kelurahan,” ujar Erni Mawar.


Hal senada juga disampaikan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Wakatobi, Yasir Arafat. Menurutnya, uji publik lebih kepada memastikan DPS yang telah diumumkan ke publik itu telah valid. Sehingga ketika pihaknya menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) semua masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pilih bisa terakomodir.

Dikatakan Yasir Arafat, negara menjamin hak-hak warga negara dalam kaitannya sebagai wajib pilih. Sehingga, ketika pada hari dilakukan pencoblosan dan masih ada juga masyarakat yang belum masuk dalam DPT sementara telah memenuhi syarat. Negara memberi ruang dengan alternatif lainnya.

“Jika di hari pencoblosan masih ditemukan ada masyarakat yang tidak masuk dalam DPT namun telah memenuhi syarat. Maka bisa menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Di dokumen penyelenggara tingkat bawah telah disediakan form untuk berbagai jenis pemilih,” kata Yasir Arafat.

Tanggapan masyarakat atas DPS yang telah diumumkan. Yasir Arafat, menjelaskan jika telah dibuka sejak 18 hingga 27 Agustus 2024. KPU berharap seluruh masyarakat yang telah memenuhi syarat bisa mendatangi lokasi dimana DPS itu terpasang.

“Harapan kami juga, kPU inginkan masyarakat yang belum masuk DPS agar pro aktif periksakan namanya. Sehingga yang belum ada namanya bisa melapor atau memberi tanggapan sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan,” harapnya.

Sementara itu di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Wakatobi, La Hudia, meminta peserta uji publik untuk bersama-sama menjaga netralitas Pilkada. Khususnya ASN serta pemerintah di tingkat bawah seperti kepala desa dan lurah.

Pihaknya lanjut La Hudia, telah mengingatkan Pemkab Wakatobi dalam upaya pencegahan dengan memaksimalkan pada pengawasan di tingkat bawah. “Terhadap Kepala Desa, sudah ada himbuan Mendagri terkait netralitas aparatur desa. Ini juga tugas kita di Gakkumdu,” ungkap Ketua Bawaslu Wakatobi.

Untuk diketahui, DPS yang telah diumumkan pihak KPU Kabupaten Wakatobi pada Pilkada Serentak 2024 sebanyak 80.457. Serta 224 Tempat Pemungutan Suara (TPS). (Tribunbuton.com/adm)