AKHIR JULI, BARU KAMALI YANG MENDAFTAR DI KPU

297
Divisi Teknik Penyelenggara Pemilu KPU Kota Baubau, Farida SH // Foto: La Ode Adrian Dwiputra - tribunbuton.com

BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM – Sebelum menggelar deklarasi yang dirangkaikan dengan pesta rakyat pada 25 – 27 Juli 2024, pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Yulia Rahman Umar Samiun – Muhammad Ridwan, terlebih dahulu mendartar di KPU Baubau. Pasangam dengan jargon KAMALI ini mendaftar melalui jalur independen pada Mey lalu.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU Kota Baubau La Ode Supardi SPd MPd, melalui Divisi Teknik Penyelenggara Pemilu, Farida SH, ditemui di Kantor KPU Kota Baubau pada 31 Juli 2024. Dikatakannya, mengingat pasangan Balon KAMALI yang mendaftarkan diri melalui jalur independen, maka ada beberapa tahapan yang harus dilalui, seperti verifikasi administrasi data diri dan lain sebagainya.

“Sampai hari ini baru Ibu Yulia dan Pak Ridwan yang resmi mendaftar, itu lewat jalur independen. Itu baru daftar sebagai bakal calon, belum sebagai calon. Dan karena ini jalur independen, ada tahapan awal yang harus mereka lalui, dan tahapan itu tidak dilakukan oleh kawan-kawan Balon lainnya nanti, yang mendaftar dari partai pengusung,” jelasnya.

Kata dia, tahapan berikutnya yang harus dilakukan pasangan Balon KAMALI setelah lolos tahap administrasi, adalah penyerahan data pendukung, dan data pendukung dimaksud harus minimal 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tercatat di KPU Kota Baubau dari periode sebelumnya. Dimana diketahui, DPT yang ada di Kota Baubau saat ini berjumlah 108.435 suara.

“Maka jika 10 persennya, berarti pasangan ini harus mempunyai kurang lebih 10.844 suara dukungan yang harus di input ke database KPU, karena sekarang semua by sistem,” katanya.

Lebih jauh di jelaskan, dari kurang lebih 10.844 suara, pemilih nya wajib diambil dari 50 persen + 1 jumlah kecamatan yang ada di Kota Baubau. Dimana, saat ini Baubau memiliki 8 kecamatan, maka pasangan Balon KAMALI wajib memiliki suara dari 5 kecamatan yang ada dengan suara pemilih tidak boleh kurang dari angka tersebut.

“Data itu sudah di setor, setelah data-data pemilih ini sudah di input ke sistem, maka tugas kami adalah melakukan verifikasi data ke para pemilih ini. Dan verifikasi itu susah kami lakukan sejak Mei hingga Juni kmarin kalau tidak salah,” tuturnya.

Dan diketahui, dari data pendukung yang diserahkan pasangan Balon KAMALI ke KPU sebanyak kurang lebih hampir 11.000 suara, yang lolos verifikasi berjumlah 6.000 suara, dimana 4.000 lebih sisanya termasuk kategori Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Oleh karena itu, pasangan Balon KAMALI diharuskan untuk melakukan pergantian suara BMS tersebut, guna mencukupi suara pendukung sebanyak minimal 10.844, sebagai salah satu syarat wajib atas Balon Walikota dan Wakil Walikota Baubau, agar bisa ikut dalam perhelatan demokrasi yang dilakukan tiap 5 tahun sekali ini. (*)

(Laporan: La Ode Adrian Dwi Putra)