PTUN PERINTAHKAN PEMPROV SULTRA KEMBALIKKAN 16 KEPALA SMA/SMK YANG DI NON JOB

681

KENDARI, TRIBUNBUTON.COM – Pelantikan sejumlah pejabat yang menempati posisi sebagai kepala sekolah (Kepsek) tingkat SMA dan SMK di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) ditunda, setelah melalui pertimbangan teknis.

Dikutip dari laman Dinas Kominfo Sultra. Pelantikan 16 Kepsek itu, awalnya dijadwalkan Jumat 15 Desember 2023. Dan bergeser Rabu 27 Desember 2023.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sultra, Drs H Asrun Lio, menjelaskan penundaan pelantikkan 16 pejabat Kepsek itu. Karena ada beberapa Kepsek sedang menyelesaikan swakelola DAK, dan baru akan berakhir 26 Desember 2023.

“Kita ketahui bersama, DAK ini bisa berupa fisik maupun non fisik. Jadi Pemprov Sultra memberikan kesempatan kepada kepala sekolah yang tengah menjabat. Untuk menyelesaikan hingga batas akhir yang telah ditentukan yakni 26 Desember 2023. Untuk itu, pelantikan ini ditunda dulu, insya Allah akan digelar kembali pada 27 Desember 2023,” jelasnya.

Asrun Lio, menilai jika keputusan penundaan pelantikkan itu sangat bijak. Dan berdasarkan kesepakatan bersama 16 pejabat yang akan dilantik untuk dilakukan secara bersamaan pada 27 Desember 2023. “Kesimpulan yang diambil sangat bijak dalam rangka mengakhiri pekerjaan dimaksud,” ujarnya.

Jenderal ASN lingkup Pemprov Sultra tersebut mengungkapkan, 16 pejabat Kepsek yang akan dilantik itu. Menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan para eks kepala sekolah. Untuk dikembalikan pada asal sekolahnya sebagai kepala sekolah. Dengan alasan bahwa pelantikan yang dilakukan sebelumnya dianggap tidak prosedural oleh PTUN. Sehingga mengabulkan seluruh tuntutan eks 16 kepala sekolah yang mengadu ke PTUN.

“Dalam hal ini, kita sebagai pemerintah yang digugat. Adanya putusan pengadilan ini, maka sebagai pemerintah berkewajiban melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut. Untuk itu, kami meminta kepada para pejabat yang akan dilantik agar memaklumi adanya penundaan pelantikan karena pertimbangan teknis tadi. Sebab pekerjaan DAK pada empat sekolah dimaksud bukan dikerjakan oleh kontraktor melainkan oleh sekolah. Mengingat petunjuk teknisnya demikian dan kepala sekolah bertindak selaku kontraktor,” ungkap Asrun Lio.

Untuk diketahui, sebelum dilakukan penundaan pelantikan itu. Sekda Sultra telah melakukan rapat koordinasi bersama sejumlah instansi terkait mulai dari Dikbud Sultra, BKD, Inspektorat, Bagian Hukum Pemprov Sultra, termasuk rekan-rekan media. (Tribunbuton.com/adm)