KENDARI, TRIBUNBUTON.COM – Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat. Membahas sinergitas yang baik antara kedua belah pihak dalam menyikapi permasalah di Sultra saat ini.
Komitmen itu mulai terjalin saat Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, melakukan kunjungan kerja di Kantor Kejaksaan Tinggi Sultra. Dan diterima langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Patris Yusrian Jaya. Selasa 12 September 2023 lalu.
Dikutip dari rilis dilaman sosial media (Facebook) Dinas Kominfo Sultra. Dalam pertemuan pimpinan kedua institusi itu, membahas sinergitas yang baik untuk menyikapi berbagai permasalahan. Pada intinya, mengawal pembangunan di Sultra menjadi lebih baik lagi.
Kajati Sultra, Patris Yusrian Jaya, mengungkapkan salah satu substansi hasil pertemuan tersebut. Pihaknya menerima kuasa khusus dari Pemprov, untuk melakukan penagihan terhadap pelaku-pelaku usaha yang belum memenuhi kewajibannya.
Khususnya pelaku usaha pertambangan yang hingga saat ini belum memenuhi kewajibannya membayar pajak-pajak yang menjadi kewajiban bersangkutan kepada Pemprov Sultra.
“Karena sudah mendapat surat kuasa, kami melalui bidang perdata dan tata usaha negara. Selaku pengacara negara akan menempuh langkah-langkah hukum,”
“Pada kesempatan ini kami himbau pihak-pihak yang belum memenuhi kewajibannya untuk segera memenuhi kewajibannya. Sehingga sangat berarti bagi masyarakat Sultra sebagai pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan,” ungkap Patris Yusrian Jaya.
Dalam pertemuan itu, PJ Gubernur Sultra didampingi Sekda Sultra, Asisten II Setda Sultra, Inspektorat Sultra beserta Jajaran Kejati Sultra dan pejabat terkait. (Tribunbuton.com/adm)