BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM – Kapolres Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), AKBP Bungin Masokan Misalayuk SIK, memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Anoa. Bertempat di lapangan apel Polres Baubau, Senin 10 Juli 2023.
AKBP Bungin Masokan Misalayuk SIK, saat membacakan amanat tertulis Kapolda Sultra, mengatakan kegiatan tersebut merupakan agenda rutin dan wajib dalam setiap pelaksanaan pra kegiatan operasi. Kegiatan ini ditujukan untuk mengecek kesiapan akhir. Baik secara organisasi, personel, dan sarpras yang
akan digunakan untuk menjamin agar kegiatan operasi mencapai target yang diharapkan.
Bungin, menjelaskan permasalahan di bidang lalu lintas saat ini telah berkembang dengan sangat cepat dan dinamis. Namun semua permasalahan itu selalu berkaitan erat dengan faktor orang, kendaraan, kondisi jalan, serta sarana dan prasarana yang ada di jalan.
Untuk itu menghadapi permasalahan di bidang lalu lintas, dibutuhkan peran serta seluruh stakeholder untuk meningkatkan sinergi dan koordinasi guna mewujudkan
kamseltibcar lantas yang semakin baik guna memberi solusi atas permasalahan tersebut.
“Pengemban fungsi operasional Polri telah menetapkan kalender operasi patuh yang kali ini dilaksanakan pasca peringatan hari Bhayangkara ke- 77. Dengan sasaran meningkatkan disiplin berlalu lintas dalam rangka mewujudkan kamseltibcar lantas yang mantap di wilayah hukum Polda Sultra,” kata Kapolres Baubau.
Operasi Patuh Anoa tahun 2023 lanjutnya, merupakan salah satu upaya
Polri dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat, yang
dilaksanakan melalui pendekatan preemtif dan preventif. Sehingga masyarakat dapat memahami bahwa patuh dan tertib berlalu lintas adalah cerminan moralitas bangsa.
Mengakhiri amanat tertulis Kapolda Sultra. Kapolres Baubau menekankan kepada personil di lapangan agar
selama pelaksanaan operasi senantiasa mengedepankan faktor keamanan, keselamatan dan kesehatan personel khususnya pada saat melakukan penertiban pelanggaran lalu lintas.
Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari sejak 10 – 23 juli 2023 secara serentak di seluruh wilayah indonesia. Prioritas penindakan terhadap tujuh jenis pelanggaran, di antaranya penggunaan ponsel saat berkendara, pengemudi ranmor di bawah umur, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan safety belt dan helm berstandar SNI, pengendara dalam pengaruh alkohol, pengemudi yang melawan arus; serta Pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan. (Tribunbuton.com/adm)
Editor: Yuhandri Hardiman