BUTON, TRIBUNBUTON.COM – PJ Bupati Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Drs Basiran, bersama Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buton, H Yusuf, mencanangkan gerakan masyarakat pemasangan tanda batas (Gema Patas).
Launching Gema Patas ditandai dengan pamasangan patok batas tanah oleh Pj Bupati Buton bersama Kepala BPN Buton dan Tokoh masyarakat Kapoontori di Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton, Jumat 3 Februari 2023.
Dilansir dari laman sosial media Dinas Kominfo dan Persandian Buton. Gema Patas merupakan gerakan yang dilakukan masyarakat pemilik tanah untuk memasang tanda batas tanah sesuai batas tanah yang dimilikinya. Pemasangan tanda batas bisa menggunakan patok besi, patok beton, cat dan sebagainya sebagai tanda batas tanah berbatasan.
PJ Bupati Buton mengatakan Gema Patas merupakan inovasi Kementrian ATR BPN yang dilakukan secara serentak. Kegiatan pemasangan patok pada batas memberikan hak kepada warga masyarakat sehingga memberikan rasa tenang kepada pemilik tanah.
“Semoga pada masa mendatang bisa dievaluasi dan dikoordinasikan dari tingkat kelurahan/desa hingga kecamatan. Sehingga bisa membantu instansi vertikal yakni Badan Pertahanan Nasional. Untuk itu, Camat dan kepala desa membantu kantor pertanahan dalam pemasangan batas patok tanah,” kata Pj Bupati Buton.
Pada kesempatan itu pula, Drs Basiran, menghimbau seluruh masyarakat bahwa kepastian hukum itu sangat penting. Dengan mendaftarkan tanahnya dan mengurus sertifikat sehingga mendapatkan jaminan kepastian hukum, kepastian batas dan kepastian luas bagi pemiliknya.
“Saya minta untuk semua warga segera melakukan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL),” harapnya.
Dengan adanya pencanangan Gema Patas lanjut Pj Bupati Buton, diharapkan para pemilik tanah, baik perorangan, badan hukum maupun instansi pemerintahan dapat meningkat kesadarannya untuk menjaga batas-batas tanahnya secara pasti. Sehingga memberikan kepastian terkait batas-batas dan letak tanahnya
Sementara itu Kepala Pertahanan Kabupaten Buton, H Yusuf, menyampaikan Gemapatas memiliki makna sangat penting. Bukan sekedar mematok tanah melainkan harus dimaknai bahwa memasang tanda batas sebagai syarat mutlak dalam proses pendaftaran tanah.
“Dengan memasang tanda batas akan membuat harmonis dalam bertetangga di masyarakat. Sehingga bisa terhindar dari permasalahan batas tanah sekarang dan seterusnya,” ujar Kepala BPN Buton.
Kepala BPN berharap masyarakat pemilik tanah tergerak dan berupaya mengamankan asetnya dengan memasang patok batas tanah. Sehingga yang menjadi slogan ” Ayok pasang patok batas tanah tanahmu, pasang patok anti cekcok anti caplok” akan relevan untuk digaungkan di seluruh masyarakat Kabupaten Buton.
Pencanangan Gema Patas yang dilakukan itu tambah Kepala BPN Buton, menjadi tanda dimulainya kegiatan PTSL 2023 di Buton. Karena suksesnya Gemapatas berarti sukses pula kegiatan PTSL.
“Berita acara sudah ditandatangani Pj Bupati Buton dan segera akan dikirim. Dan ini menjadi sebuah kegembiraan untuk nama daerah kita di kementerian pusat,” pungkasnya. (Tribunbuton.com/adm)