WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk Tahun 2023 mengalami kenaikan dibanding tahun tahun 2022.
Kenaikan APBD itu setelah pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wakatobi sepakat bersama dalam rapat paripurna penetapan APBD 2023 bulan November 2022 lalu.
“APBD Wakatobi tahun 2023 telah ditetapkan dalam rapat paripurna antara DPRD dan Pemkab Wakatobi 30 November 2022 lalu sebesar Rp 931 Milyar,” ungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Wakatobi, Nurbahtiar. Senin 19 Desember 2022.
Setelah penetapan APBD 2023 saat itu lanjut Nurbahtiar, pihaknya berkoordinasi dengan pihak Pemprov Sultra untuk dilakukan evaluasi. Dan saat ini pihaknya sedang menunggu hasil evaluasi Pemprov Sultra.
Terkait kenaikan APBD 2023 dibanding tahun 2022. Nurbahtiar, menjelaskan jika itu dipengaruhi silva tahun 2022 yang tidak terpakai sehingga menggunakan skema peraturan kepala daerah (perkada). “Karena tahun 2022 tidak ada APBD perubahan, maka terjadi Perkada dimana Silva tidak terpakai ‘ jelas Nurbahtiar.
Nurbahtiar, menambahkan jika hasil evaluasi Pemprov Sultra sudah tersampaikan ke Pemkab Wakatobi. Dalam waktu yang telah ditentukan, Pemrov Sultra menerbitkan surat keputusan hasil evaluasi.
“Hasil keputusan bersama kemarin, kami serahkan 3 Desember 2022. Sekitar akhir Desember mungkin keluar hasilnya. Setelah disesuaikan dengan hasil evaluasi, kami sampaikan lagi tindak lanjutnya. Jika sudah selesai, kita bisa mengajukan penetapan dengan mengajukan nomor register perda ke Biro Hukum Pemprov Sultra. Kalau sudah diberikan nomor register maka bisa kita penetapan,” tutup Nurbahtiar.
Untuk diketahui, APBD Kabupaten Wakatobi tahun 2022 mengalami penurunan dibanding tahun 2021 sekitar Rp 800an Milyar. Hal ini akibat kebijakan pemerintah pusat untuk mengatasi pandemi Covid-19. (Tribunbuton.com/adm)