BUTUR, TRIBUNBUTON.COM – Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Utara (Butur) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggandeng Balai Pengobatan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Baubau.
Melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pemeriksaan, pengawasan serta peredaran obat cair atau sirop di sejumlah apotik dan toko obat di pasar Minaminanga Kecamatan Kulisusu. Senin, 7 November 2022.
Kepala Bidang Pelayanan dan SDK Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Utara, Endang Susilowaty, mengatakan sidak itu berdasarkan instruksi Kementerian Kesehatan. Akibat banyaknya kasus gagal ginjal akut yang diderita anak akibat mengkonsumsi obat cair atau obat sirup.
“Agar tidak terjadi kasus gagal ginjal pada anak di Butur. Kami melakukan langkah cepat untuk memantau peredaran obat yang membahayakan anak-anak maupun orang dewasa dengan menggandeng BPOM,” jelas Endang Susilowaty.
Endang Susilowaty, mengatakan Dinas Kesehatan dan BPOM Kota Baubau turun langsung melakukan monitoring, pemeriksaan dan pendataan serta memberikan himbauan terkait peredaran obat sirop yang tercemar tigwn glikol (EG) dan dietilon glikogen (Deg) dengan jenis obat antara lain termorex, unibebi, dan flurin.
Semua apotik dan toko obat menjadi target dua institusi itu. Dan hasilnya ada beberapa apotik yang ditemukan masih terdapat obat-obat yang dilarang. Namun sudah dalam kemasan siap distribusi.
“Sidak hari ini kami temukan ada beberapa apotik kami temukan obat syrup yang sudah ditarik peredarannya oleh pemerintah seperti, termorex syrup, paracetamol drop dll ini khusus untuk anak-anak. Namun apotik tersebut sudah mengepak untuk dikembalikan ke produsennya,” kata Endang Susilowaty.
Selain melakukan pemeriksaan obatan-obatan di apotik dan toko obat lanjut Endang Susilowaty, tim juga melakukan imbauan dan edukasi terkait pelarangan penjualan obat sirop untuk dijual di apotik serta toko obat.
Endang Susilowaty, menghimbau masyarakat agar memeriksa dan mendiagnosa penyakitnya ke dokter. Pasalnya, sangat berbahaya membeli obat tanpa resep dokter. Penggunaan obat-obat keras seperti anti biotik dapat terjadi resistensi sehingga menimbulkan komplikasi penyakit.
“Membeli obat harus dengan resep dokter karena telah melalui diagnosa para ahli yakni dokter. Karena pengobatan tanpa pemeriksaan dapat menyebabkan kematian,” tegasnya.
Adapun delapan jenis obat yang dilarang peredarannya antara lain, Termorex Syrup (hanya batch AUG22A06) dari PT Konimex. Flurin DMP Syrup dari PT Yarindo Farmatama. Unibebi Cough Syrup dari PT Universal Pharmaceutical Industries. Unibebi Demam Paracetamol Drops dari PT Universal Pharmaceutical Industries. Unibebi Demam Paracetamol Syrup dari PT Universal Pharmaceutical Industries. Paracetamol Drops dari PT Afi Farma. Pharmaceutical Industry Paracetamol Syrup (rasa mint) dari PT Afi Farma. Pharmaceutical Industry Vipcol Syrup dari PT Afi Farma Pharmaceutical Industry. (Tribunbuton.com/Asm)