
BUTUR,TRIBUNBUTON.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara (Butur) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sidang paripurna bersama pemerintah setempat. Senin 26 September 2022.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Muhammad Rukman Basri dan dihadiri Bupati Butur, H Muhammad Ridwan Zakaria itu. Pemkab Butur menyerahkan tujuh dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas DPRD setempat.
Tujuh Raperda tersebut yakni Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Raperda Pengelolaan Sampah.
Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten, Raperda Cagar Budaya, Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Raperda Penyelenggaraan Kearsipan.
Bupati Butur dalam penjelasannya terhadap Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah mengungkapkan Pengelolaan keuangan daerah merupakan aspek penting dan fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
“Raperda Ini diajukan karena Ketentuan Pasal 100 Dan Pasal 224 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Dan Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 3 Huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan Bahwa Peraturan Daerah yang mengatur Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Ditetapkan Paling Lama Tahun 2022,” ungkap Ridwan Zakaria.
Untuk Raperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah. Ridwan Zakaria, mengatakan diajukannya produk itu agar Pembentukan Peraturan Daerah Lebih Terarah Dan Terkoordinasi serta Taat Asas, Secara Formal Telah Ditetapkan Tahapan Proses Pembentukan Peraturan Daerah Yang Meliputi Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Penetapan Dan Pengundangan Serta Penyebarluasan.
Perencanaan merupakan tahap awal dari pembentukan peraturan daerah yang penyusunannya harus melalui mekanisme tertentu agar menghasilkan program pembentukan Perda yang lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan.
Pentingnya raperda ini diajukan kata Bupati Butur. Mengingat ketentuan Pasal 16 Ayat (3) Dan Pasal 17 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Bahwa Pemerintah Daerah Berwenang Menetapkan Perda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Atau Propemperda.
Terkait Raperda Pengelolaan Sampah, Bupati Butur menjelaskan bahwa sampah dengan segenap permasalahan yang. Dihadapi tidak hanya mempengaruhi estetika, kebersihan, dan kenyamanan daerah. Tetapi juga berpengaruh terhadap kesehatan penduduk dan lingkungan sebagai akibat dari produksi dan polusi sampah.
Untuk Mewujudkan lingkungan sehat dan bersih lanjut Ridwan Zakaria. Diperlukan pengelolaan secara terpadu oleh semua pihak, dengan cara dan mekanisme yang berorientasi pada upaya untuk menjadikan sampah Sebagai Sumber Daya, serta dapat memberikan kepastian hukum untuk mendapatkan kejelasan tugas wewenang terhadap Pelayanan Pengelolaan Sampah Yang Baik dan Berwawasan Lingkungan.
Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten. Ridwan Zakariah, menjelaskan pariwisata merupakan sektor penting dalam pembangunan daerah. Selain sebagai penggerak kegiatan ekonomi, pariwisata juga merupakan sumber pendapatan daerah.
Menurutnya, untuk mencapai hasil pengembangan dibidang kepariwisataan yang optimal, Diperlukan visi, misi yang jelas sebagai dasar acuan bagi penyusunan kebijaksanaan dan strategi. Disamping adanya koordinasi dan kerjasama terpadu antara instansi pemerintah, swasta dan masyarakat. Perkembangan pariwisata daerah yang cepat dan pesat membutuhkan perencanaan dan pengendalian yang terpadu dan sinergis dengan sektor lainnya.
“RIP Kepariwisataan diajukan sebagai tindak lanjut dari ketentuan undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan. Salah satu yang diamanatkan adalah agar pembangunan kepariw
isataan dilakukan secara terencana pada tingkat kabupaten dalam bentuk rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten. Selanjutnya menurut Pasal 9 Ayat (3) RIP Kepariwisataan tersebut diatur dengan Perda,” ucap Bupati Butur.
Begitu juga pengajuan Raperda Cagar Budaya dilakukan karena Cagar Budaya merupakan kekayaan daerah yang penting bagi pengembangan sejarah, Ilmu Pengetahuan dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara, sebagaimana Ketentuan Pasal 96 Ayat (1) Huruf F Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, Pemerintah Daerah mempunyai wewenang membuat peraturan pengelolaan cagar budaya.
“Perda itu tentu sangat dibutuhkan karena Kabupaten Buton Utara menjadi pusat kebudayaan Barata Kulisusu dari Kesultanan Buton Di Masa Lalu dan Kaya Warisan Budaya yang bersifat kebendaan berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang perlu dilestarikan keberadaannya baik masa kini maupun di masa yang akan datang,” ujar H Ridwan Zakaria
Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Dalam rangka perlindungan dan pengendalian atas beralihnya fungsi lahan pertanian pangan yang mengakibatkan terganggunya dalam mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan. Serta dalam rangka mendukung kebutuhan pangan nasional, Sehingga diperlukan upaya untuk menjamin tersedianya lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan melalui ketersediaan suatu regulasi atau ketentuan khusus lokal yang mengaturnya.
Berdasarkan hal tersebut, untuk memberikan landasan dan kepastian hukum terhadap perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.
Terakhir raperda tentang penyelenggaraan kearsipan. Dalam menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan bersih serta peningkatan kualitas pelayanan publik penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang komprehensif dan terpadu.
Untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan menjamin perlindungan hak keperdataan masyarakat. Untuk mendinamiskan sistem kearsipan perlu adanya penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan.
Untuk memberikan landasan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan kearsipan di lingkup pemerintah Kabupaten Buton Utara. Juga bisa menjadi faktor pendukung dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Bupati Butur berharap proses selanjutnya sampai persetujuan bersama dapat dilakukan secara efektif, efisien dan Komprehensif.
“Semoga pula kemitraan yang sudah terbangun selama ini khususnya dalam melahirkan regulasi atau peraturan daerah dapat terus ditingkatkan. Tetap bersinergi demi terwujudnya Kabupaten Buton Utara yang maju, adil dan sejahtera,” harap Bupati Butur. (Tribunbuton.com/Asm)