BUTUR, TRIBUNBUTON.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton Utara (Butur) Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Hardhy Muslim Zakariah, memberikan warning kepala desa (kades) untuk tidak gambar suka-suka dalam menyusun program kerja di desa.
Hak itu disampaikannya saat membuka Orientasi Kepala Desa dalam rangka menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) Tahun 2022-2028. Bagi kepala desa terpilih pemilihan kepala desa serentak tahun 2022. Senin 15 Agustus 2022.
“Dalam penyusunan RPJMDesa, saya berpesan agar para Kades tidak gambar suka suka-suka program yang dicanangkan. Perhatikan dan akomodir kebutuhan masyarakat untuk dijadikan program prioritas Desa. Tentunya harus sinkron dengan RPJMD Kabupaten dan Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara,” tegas Sekda Butur.
RPJMDesa lanjutnya, merupakan dasar pembangunan desa selama enam tahun kedepan. Dimana Kepala Desa harus mengakomodir kebutuhan masyarakat. Terutama terkait isu strategis yang berkembang di desa dan di Kabupaten. Seperti peningkatan perekonomian masyarakat pasca pandemi Covid-19, pengentasan kemiskinan, penurunan angka stunting, serta peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
Muhammad Hardhy Muslim Zakaria, berharap kepala desa menjaga amanah yang dipercayakan oleh masyarakat dan negara. Pasalnya, amanah itu bukan karena ditunjuk seperti halnya Camat dan Lurah. Tetapi jabatan Kepala Desa merupakan amanah masyarakat dan negara melalui pemilihan kepala desa.
Kepala desa dituntut untuk lebih kreatif dan inovatif dalam membangun wilayahnya. Dituntut untuk berinovasi agar bisa mendongkrak potensi lokal desa sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan berlaku.
“Kepala Desa harus tulus melayani masyarakat. Tolak ukur keberhasilan kita adalah ketika masyarakat puas dengan pelayanan dan program pembangunan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan tepat sasaran,” ujar Sekda Butur.
Jendral ASN di Butur itu menekankan seluruh Kepala Desa kepada untuk menginventarisir kembali dan mengamankan aset-aset desa yang berpotensi dikuasai oleh pihak lain. Dalam pengelolaan anggaran dana desa diperlukan ketelitian agar terlindung dari unsur-unsur pelanggaran hukum.
“Jangan sekali-kali melakukan penyelewengan, karena saat ini sistem penganggaran kita terlaksana secara transparan dan akuntabel,” tutupnya. (Tribunbuton.com/Asm)