WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi. Menilai Pidato Penjelasan Umum Bupati Wakatobi atas Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023, dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Hal itu terlihat saat juru bicara Fraksi Golkar, Arman Alini, membacakan pandangan umum F-Golkar. Pada rapat paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Wakatobi. Rabu 10 Agustus 2022.
Dalam pandangan umum yang dibacakan juru bicara Arman Alini tersebut. F-Golkar menyetujui dilanjutkan ke pembahasan berikutnya, namun ada sejumlah catatan. Diantaranya, Pemkab Wakatobi diminta untuk konsisten terhadap pokok-pokok pikiran DPRD pada sistim informasi pemerintah daerah (SIPD).
Selain itu, Pemkab Wakatobi agar menindaklanjuti rekomendasi KASN atas penyelenggaran Pemerintahan yang sesuai ketentuan perundang-undangan. Rekomendasi DPRD atas Penegakan Perda Nomor 06 tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa.
Serta tindak lanjut dari Keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atas Penyelenggaraan Pemerintahan di Desa. Konsistensi Pemerintah Daerah terhadap Pelaksanaan Pilkades serentak 2022. Begitu pun Pandangan F-Golkar pada Perda Perhitungan APBD 2021, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Pembahasan KUA dan PPAS 2023.
Arman Alini, dalam membacakan pandangan umum F-Golkar mengungkapkan persetujuan fraksinya untuk dilanjutkan ketahap selanjutnya. Dalam rangka mencari kesepahaman terhadap rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023. Serta sebagai bentuk kepatuhan penyelenggara pemerintahan, baik eksekutif maupun legislatif sebagaimana termaktub dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 pasal 90 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Meski fraksinya telah menyepakati kelanjutan pembahasan. Arman Alini, mengatakan F-Golkar mencermati bahwa KUA PPAS Tahun Anggaran 2023, sejatinya merujuk pada progress dan realisasi anggaran tahun 2022. Sebagai rujukan yang perlu diterjemahkan dan di evaluasi secara komprehensif.
APBD tahun 2022 menjadi perdebatan dan diskusi yang krusial terhadap berbagai hal yang menyangkut kebijakan alternatif Pemerintah Daerah terhadap laporan yang berkaitan dengan pergeseran anggaran yang tidak terkafer dalam penjabaran APBD, capaian dan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing OPD, termasuk BLUD dan PDAM serta komponen belanja yang berkaitan dengan Pemulihan ekonomi akibat Pendemi Covid-19.
Dikatakannya, KUA-APBD dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Wakatobi tahun anggaran 2023. Merupakan dokumen yang dijadikan rujukan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Wakatobi.
Karena dokumen rujukan/referensi bersifat asumsi, forecasting, maka dalam menentukan indikator-indikatornya perlu kecermatan dan ketelitian, serta mempertimbangkan perspektif perekonomian daerah tahun 2023.
Mengacu pada penjelasan umum Bupati Wakatobi mengenai target Pendapatan Daerah tahun anggaran 2023 sebesar Rp 865,02 Milyar yang bersumber dari PAD sebesar Rp.37,70 Milyar. Dan Pendapatan Transfer sebesar Rp.826,31Milyar serta Lain-lain Pendapatan yang sah sebesar Rp1 Milyar.
Fraksi Golkar memaknai bahwa asumsi pendapatan harus lebih cermat, karena akurasi target pencapaian pendapatan daerah sangatlah penting sebagai variabel penentuan perencanaan belanja daerah. Utamanya sebagai pijakan/pedoman APBD tahun 2023.
Pada kesempatan itu pula, F-Golkar dalam mencermati pidato Penjelasan Umum Bupati Wakatobi yang disampaikan Asisten II Setda tanggal 09 Agustus 2022 atas Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023. F-Golkar memberikan beberapa catatan sebagai masukan dan koreksi.
Diantaranya, F-Golkar meminta klarifikasi Pemerintah Daerah terkait target PAD dari Pajak sebesar Rp 7,04 Milyar dan Retribusi Rp 1,56 Milyar. Dengan melampirkan capaian Pajak dan Retribusi per 31 Juli 2022 serta menyajikan data (terperinci) terkait Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Sah sebesar Rp 12,39 Milyar dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 16,70 Milyar.
F-Golkar meminta Penjelasan Pemerintah Daerah terkait Komponen Pendapatan Daerah dari lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 1 Milyar, mengalami penurunan dari target 2022 serta menjelaskan realisasi anggaran pada pos BTT tahun 2022.
F-Golkar minta belanja pegawai pada tahun 2023 ditargetkan sebesar Rp 315,45 Milyar, meningkat 2,69% atau sebesar Rp 8,25 Milyar. F-Golkar meminta rincian (jumlah tenaga-tenaga penunjang dan alokasi anggaran tenaga penunjang di masing-masing OPD.
Pada Pos Belanja Hibah yang ditargetkan sebesar Rp. 8,99 Miliar, F-Golkar meminta pemerintah daerah untuk menyajikan rencana hibah pemerintah atas Alokasi Hibah dimaksud.
Terkait pembangunan infrastruktur jalan, sarana dan prasarana dasar lainnya yang berkenan dengan kebutuhan material (pasir dan timbunan). F-Golkar minta pemerintah daerah menyajikan data tentang sumber material dan hasil uji Lab.
Terkait permintaan subsidi penerbangan untuk konektivitas transportasi dari dan ke Wakatobi. F-Golkar meminta surat resmi dan Skema Pembiayaan Pemerintah Daerah atas subsidi tersebut dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta memastikan komitmen Pemerintah Daerah terhadap Pariwisata Wakatobi.
F-Golkar minta pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran pembangunan jalan dan dermaga di pulau Wangi-Wangi, Kaledupa, Tomia dan Binongko. Penataan Marina, Kelanjutan Pembangunan Kantor Bupati, serta Rehabilitasi Obyek Wisata yang sudah terbangun.
Pemilu 2024 menjadi agenda wajib yang harus dilaksanakan. F-Golkar meminta pemerintah daerah mencantumkan alokasi Dana Cadangan Pemilu 2024 pada KUA PPAS 2023. Dengan kondisi pendapatan yang menurun dan cenderung sulit.
Pemerintah tetap komitmen mengalokasikan anggaran yang menyentuh hajat hidup masyarakat, terutama alokasi anggaran Kesehatan dialokasikan minimal 10 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji (UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan).
Alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBD sesuai amanat UUD 1945 pasal 31 ayat (4) dan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 49 ayat (1).
Dalam rapat tersebut, pihak Pemkab Wakatobi diwakili Staf Ahli, Yusnan Yusuf. Serta beberapa kepala OPD.(Tribunbuton.com/adm)