KETUA BAWASLU SULTRA BICARA DAMPAK POLITIK UANG

176
Ketua Bawaslu Sultra, DR Hamiruddin saat membuka Sosialisasi Produk Hukum Pemilu/Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Wakatobi. FOTO Duriani

 

WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), DR Hamiruddin, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berpartisipasi mengawasi seluruh tahapan Pemilu/Pemilihan Tahun 2024.

Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Pemilu/Pemilihan Tahun 2024. Yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Wakatobi. Kamis 14 Juli 2022.

Mengawasi seluruh tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024 lanjut Ketua Bawaslu Sultra. Selain menghasilkan demokrasi sehat, juga menjadi bagian dari menelorkan pemimpin anti Korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

DR Hamiruddin, mencontohkan politik uang dalam suatu perhelatan pesta demokrasi. Pemimpin yang terpilih dengan cara-cara itu lebih dominan menciptakan kebijakan yang tidak pro rakyat dan rawan KKN.

Fenomena seperti itu kata DR Hamiruddin seringkali terjadi dibeberapa daerah di Indonesia. Sehingga seluruh komponen masyarakat Sultra khususnya warga Wakatobi untuk bersama-sama Bawaslu tegakkan demokrasi.

“Kalau kos politik tinggi, penguasa akan melakukan kecurangan, akan berusaha dengan cara apapun agar uang yang dikeluarkan saat pemilihan bisa cepat kembali. Kasus begini seringkali kita lihat dalam tayangan di televisi,” terang Ketua Bawaslu Sultra.

Di beberapa tempat atau daerah lain di Indonesia, Hamiruddin, mengatakan ada kebijakan pejabat yang tidak berpihak pada kepentingan secara umum karena efek kos politik yang begitu tinggi.

“Semakin demokratis suatu daerah akan membawa dampak positif di masyarakat.
Kita berharap semua peserta sosialisasi hari ini dan masyarakat bisa memberi masukan dan mengawal tahapan pemilu,” pintanya.

Pada kesempatan itu juga, Hamiruddin, mengajak seluruh komponen masyarakat untuk mendaftarkan diri menjadi pemantau pemilu. Sehingga seluruh tahapan dipastikan tidak ada pelanggaran.

“Saat ini bisa mendaftarkan diri jadi pemantau pemilu. UU No 7 tahun 2017, politik uang bukan hanya pemberi tapi penerima juga ada sanksi,” Hamiruddin, mengingatkan.

Ketua Bawaslu Sultra menambahkan, jika terjadi kecurangan seperti politik uang. Agar di dokumentasikan dan pastikan ada saksi lalu laporkan ke Bawaslu.

“Jika merasa ragu jangan sampai ada intimidasi, maka langkah kedua agar video itu dikirim ke Bawaslu sehingga terkesan video itu adalah temuan Bawaslu di lapangan,” tutupnya. (Tribunbuton.com/adm)