PTUN KENDARI TOLAK GUGATAN MANTAN DIRUT PDAM WAKATOBI

404
Sarni

 

WAKATOBI, TRIBUN BUTON.COM –
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menolak gugatan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Wakatobi.

Hal ini dikatkan Kuasa hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi, Sarni dan partner . Penolakan tersebut tertuang di amar putusan yang diupload via E-court.

Sarni, mengatakan, eksepsi tergugat tidak diterima seluruhnya dan menolak permohonan penundaan yang diajukan oleh penggugat, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp309.000,00 (tiga ratus sembilan ribu rupiah) dengan Nomor perkara 5/G/2022/PTUN.KDI.

“Alhamdulillahi Rabbil alamin, hari ini Rabu 15 Juni 2022, kami selaku kuasa hukum Pemkab Wakatobi mengucapkan alhamdulillah dengan dikeluarkannya putusan perkara Nomor 5/G/2022/PTUN.KDI. Dengan obyek sengketa yaitu SK Pemberhentian Dirut PDAM oleh Bupati Wakatobi yang diajukan oleh mantan Dirut PDAM Zakaria, dimenangkan oleh Pemkab Wakatobi,” ujar Sarni, dikonfirmasi via aplikasi pesan Whatsapp, Rabu (15/6/2022)

Lanjutnya, Terkhusus tim kuasa hukum Pemkab Wakatobi yang bersama dirinya dalam penanganan kasus tersebut, yakni Bosman dan Bustaman, ia menghaturkan trimakasih yang sebesar-besarnya,

“Bapak berdua adalah partner yang hebat setelah melalui persidangan yang alot. Bagi saya pribadi hal ini sangat luar biasa karena sebagai junior saya merasa deg-degan. Juga karena saya berhadapan dengan senior sekaligus guru bagi saya. Jadi memang ini salah satu pengalaman bersidang yang bagi saya pribadi sangat luar biasa,” ucap Sarni.

Perlu diketahui, sebelumnya mantan direktur PDAM Wakatobi Zakaria melayangkan gugatan ke PTUN Kendari. Dengan objek gugatan yakni Surat Keputusan (SK) Bupati Wakatobi Nomor 726 tanggal 21 Desember tahun 2021, Tentang Pemberhentian Direktur Utama dan Direktur Tekhnis PDAM Wakatobi dan Pengangkatan Pejabat Sementara PDAM Kabupaten Wakatobi.

Serta di persidangan, sejumlah fakta-fakta mengenai dasar pencopotan Zakaria sebagai direktur PDAM terungkap. Diantaranya menggunakan uang negara (KAS) PDAM sebesar Rp200 juta untuk membeli rumah di Kendari. Juga tidak pernah membuat Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan rencana bisnis. Hal itu terjadi ditengah kondisi PDAM yang kian tahun terus mengalami kerugian. (Tribunbuton.com/Din)