BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM – Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), H Ali Mazi SH, beberapa waktu lalu menunda pelantikan tiga pejabat di Sultra hasil rekomendasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
Hal itu memicu munculnya berbagai tanggapan publik terkait persoalan itu. Salah satunya datang dari praktisi Hukum dari Kota Baubau, Imam Ridho Angga.
Praktisi hukum kondang asal Kota Baubau itu mengatakan dalam amanah Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemberhentian Kepala Daerah itu ada dua macam yaitu berhenti dan pemberhentian sementara.
“Terdapat tiga alasan Kepala Daerah dinyatakan berhenti yaitu, meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan,” kata Imam Ridho Angga, dalam press releasenya, Selasa (24/5/2022).
Lanjutnya, salah satu alasan diberhentikan adalah selesai masa jabatannya. Dalam kondisi seperti itu, belum ada peraturan pelaksanaan tentang mekanisme penunjukan Pj Kepala Daerah untuk menggantikan Kepala Daerah definitif.
Berbeda halnya jika Kepala Daerah definitif diberhentikan sementara, mekanisme penunjukan Pj Kepala Daerah melalui usulan. Bagi kondisi Gubernur yang diberhentikan sementara usulan Pj Gubernur dari Menteri kepada Presiden, sedangkan untuk kondisi Bupati/Walikota yang diberhentikan sementara usulan Pj Bupati/Walikota baru melalui usulan Gubernur kepada Mendagri.
Menurutnya, alasan Kepala Daerah diberhentikan sementara itu diantaranya karena bermasalah hukum dan belum ada keputusan tetap dari pengadilan serta sedang mengikuti masa kampanye pemilihan.
Terkait kondisi Bupati/Walikota definitif dalam suatu daerah yang diberhentikan karena selesai masa jabatannya. Untuk mengatasi kekosongan hukum dan kekosongan kepemimpinan Presiden melalui pembantunya yaitu Mendagri, dapat menetapkan Pejabat Bupati/Walikota tanpa terikat dengan usulan Gubernur. Tindakan ini dalam terminologi hukum Administrasi Pemerintahan disebut Diskresi.
“Apalagi kondisi saat ini, yang secara spesial diatur dalam UU Nomot 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Secara politik, bandul pemerintahan daerah menjadi sentralistis dan diatur pusat menunggu dilantiknya Kepala Daerah definitif hasil Pilkada 2024 baru pemerintahan daerah kembali desentralistis,” ucap Imam Ridho Angga.
Ditambahkannya, penunjukan pejabat Bupati/Walikota karena berakhir masa jabatannya oleh Menteri Dalam Negeri dan tidak mengikuti usulan Gubernur sudah sesuai syarat di dalam ketentuan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. (Tribunbuton.com/Flash)