WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Wakatobi terhadap 148 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
148 P3K yang telah mengantongi SK Bupati Wakatobi tersebut. Merupakan hasil seleksi tahap pertama dan kedua tahun 2021 lalu. SK untuk P3K di Kabupaten Wakatobi terhitung sejak 1 Maret 2022.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wakatobi, Drs H La Jumadin, mengungkapkan masa kontrak sesuai SK Bupati Wakatobi untuk 148 P3K di Wakatobi berlaku hingga lima tahun kedepan.
“SK Bupati Wakatobi untuk 148 P3K ini berlaku hingga lima tahun kedepan. Setiap tahun, Pemkab Wakatobi melakukan evaluasi terhadap semua tenaga P3K itu,” kata H La Jumadin, Kamis (19/5/2022).
Ditanyai tentang nasib P3K setelah lima tahun masa kontrak berakhir. Sekda Wakatobi menjelaskan jika persoalan itu menunggu informasi pemerintah pusat. Karena hingga kini belum ada mekanisme yang mengaturnya.
“Kita belum ada informasi dari pusat terkait setelah lima tahun masa kontrak berakhir, karena ini urusan pusat. Yang jelas bahwa Pemkab Wakatobi melakukan evaluasi setiap tahun,” Sekda Wakatobi menjelaskan.
Ditempat terpisah, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Wakatobi, Nur Bahtiar, mengatakan gaji untuk 148 tenaga P3K di Wakatobi terhitung sejak dikeluarkannya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
“Gajinya tergantung SPMT. Kalau SPMTnya berlaku hari kerja pertama bulan bersangkutan. Maka dibayarkan pada bulan bersangkutan. Tapi kalau sudah di atas hari pertama bulan bersangkutan, maka gajinya dibayarkan bulan berikutnya,” tutup Nur Bahtiar. (Tribunbuton.com/Duriani)