WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Kamis (19/5/2022).
Koordinasi dimaksud untuk memaksimalkan fungsi pengawasannya dalam proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan di Kabupaten Wakatobi.
Ketua Bawaslu Wakatobi, La Ode Arifin, mengungkapkan jika pengawasan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan merupakan salah satu tugas yang diamanahkan kepada Bawaslu Kabupaten Kota melalui Surat Edaran Bawaslu Nomor 13 Tahun 2021 Tanggal 30 Maret 2021 tentang pelaksanaan pengawasan daftar pemilih berkelanjutan.
“Kemarin, Kamis 19 Mei 2022. Didampingi koordinator divisi pengawasan, hubungan masyarakat dan hubungan antar lembaga Bawaslu Wakatobi Arfis, staf teknis Bawaslu Sukrin dan Marlin, telah mengunjungi Kantor Dukcapil Wakatobi untuk melakukan koordinasi terkait status kepemilikan 642 lembar e-KTP pelajar yang merupakan pemilih pemula dari delapan sekolah setingkat SMA di Kabupaten Wakatobi,” ungkap La Ode Arifin, Jumat (20/5/2022).
Dalam koordinasi tersebut lanjut Ketua Bawaslu Wakatobi, telah menemui Kepala Bidang Pengelola Informasi Administrsi Disdukcapil Wakatobi. Untuk mempertanyakan tindak lanjut surat Bawaslu Wakatobi terkait permintaan verifikasi kepemilikan e-KTP dari pelajar sebagai pemilih pemula yang pernah dikirim ke Bawaslu Wakatobi 1 April 2022.
“Saat kami bertemu Kabid Pengelola Informasi Administrasi Disdukcapil Wakatobi dan didampingi Kabid Pemanfaatan Data dan Informasi Pelayanan. Menyampaikan jika surat dari Bawaslu Wakatobi telah menindak lanjuti. Namun pihak Disdukcapil Wakatobi mengalami kendala kurangnya sumber daya sehingga permintaan Bawaslu belum mampu diselesaikan,” ucap Ketua Bawaslu Wakatobi, mengutip jawaban pihak Disdukcapil Wakatobi.
Kordiv PHL Bawaslu Wakatobi, Arfis, menegasjan jika data tyang diminta pihaknya sangat penting untuk perkembangan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) di Kabupaten Wakatobi.
Sejauh ini kata Arfis, jika memperhatikan DPB yang dimutakhirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Wakatobi beberapa bulan terakhir. Yang terjadi selalu pengurangan daftar pemilih setiap bulan yang disebabkan karena adanya penduduk yang meninggal dunia, pindah keluar dan lain sebagainya.
“Oleh karena itu, data para pelajar sebagai pemilih pemula itu sangat penting untuk diverifikasi status kepemilikan E-KTPnya. Karena pelajar sebagai pemilih pemula yang telah melakukan perekaman E-KTP dapat disarankan kepada KPU Wakatobi untuk dimasukan sebagai daftar pemilih baru,” kata Arfis.
Sebagai kesimpulan dari koordinasi antara Bawaslu Wakatobi dengan Disdukcapil Wakatobi. Kedua lembaga tersebut berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi dalam mengawal pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan sesuai dengan perannya masing-masing.
“Disdukcapil Wakatobi berjanji akan mengklasifikasi status kepemilikan E-KTP dari daftar pelajar sebagai pemilih pemula yang telah diserahkan oleh Bawaslu Kabupaten Wakatobi dan diselesaikan sebelum memasuki bulan Juni 2022,” tutup Arfis. (Tribunbuton.com/Duriani)