POLRES MUNA RINGKUS TIGA PEMUDA DIDUGA PENGEDAR SHABU-SHABU

389
Wakapolres Muna (Tengah) saat konferensi pers. FOTO Ros

 

RAHA, TRIBUNBUTON.COM – Tiga pemuda warga Raha Kabupaten Muna Sukawesi Tenggara (Sultra) dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkotika dan obat/bahan berbahaya (Satres Narkoba) Polres Muna.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial AI (23), IB (18) dan AS (22). Ketiganya kedapatan tengah melakukan transaksi tindak pidana Narkoba golongan I jenis shabu di sebuah rumah warga di lorong Kancil, Jalan Abdul Kudus, Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, Jumat 6 Mei 2022, sekitar pukul 17.00 wita.

Wakapolres Muna, Kompol Anggi M.P Siahaan, mengatakan penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat setempat.

Yang mana sambungnya, AS salah satu pelaku kerap melakukan transaksi Shabu di wilayah tersebut.

Mendapatkan informasi tersebut, tim Lidik Satres Narkoba Polres Muna kemudian melakukan pengintaian terhadap AS.

AS yang kala itu terlihat melintas di bilangan jalan Lumba-lumba, kemudian dibuntuti oleh polisi hingga di lorong Kancil, jalan Abdul Kudus, Jumat 6 Mei 2022 sekitar pukul 16.30 wita

“Setelah itu yang bersangkutan (AS) singgah di rumah salah satu warga disitu. Karena mencurigakan, tim melakukan penggerebekan di rumah tersebut. Saat penggerebekan ditemukanlah tersangka AS, AI dan tersangka IB di dalam sebuah kamar,” jelas Kompol Anggi Siahaan melalui Press Release di Makopolres Muna, Rabu (18/5/2022).

Setelah digerebek kata Wakapolres Muna, polisi langsung melakukan penggeledahan yang turut disaksikan masyarakat setempat dan ditemukan barang bukti (BB) Narkotika jenis Shabu sebanyak 60 sachet.

Selain 60 sachet Shabu seberat 18,51 gram. Dari penggeledahan terhadap tiga tersangka itu juga polisi berhasil menyita beberapa BB lainnya.

“1 bong, 8 sachet kosong bekas Shabu, 3 korek gas, uang tunai Rp200 ribu, 2 unit HP android, 3 batang pireks kaca, 1 sendok takar, dan sebuah penutup botol yang dilubangi ikut disita petugas,” kata Wakapolres Muna.

Usaisai penggeledahan, ketiga tersangka lalu digelandang di Makopolres Muna guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Adapun pasal yang disangkakan terhadap ketiga terduga pelaku, yakni pasal 132 ayat (1) terkait bersama-sama mufakatan jahat, kemudian pasal 114 ayat (2) terkait pengedaran dan pasal 112 ayat (2) terkait penyimpanan atau menguasai, Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba,” ujar perwira dengan satu melati di pundaknya itu.

Ancaman hukuman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Ketiga pelaku ini sebagai kurir dengan sistem tempel yang dikontrol melalui HP oleh seseorang yang saat ini masih dalam pengungkapan polisi. (Tribunbuton.com/Ros)