WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar apel bersama Korps Pegawai Negeri Sipil. Bertempat di lapangan Merdeka Wangi-Wangi, Selasa (17/5/2022).
Apel bersama yang dipimpin langsung Bupati Wakatobi, H Haliana, itu merupakan kegiatan rutin setiap tanggal 17 sekaligus apel bersama usai libur Hari Raya Idul Fitri 1443 H Tahun 2022.
Bupati Wakatobi pada kesempatan itu mengungkapkan momentum apel bersama itu sekaligus ajang evaluasi tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) paska libur lebaran.
Sebagai abdi masyarakat lanjut Bupati Wakatobi. Evaluasi tingkat kehadiran usai libur lebaran disetiap OPD sangat penting. Mengingat ASN memiliki komitmen terhadap tugas dan pelayanan ke masyarakat.
“Melalui apel bersama ini, sekaligus saya akan memastikan apa yang menjadi kendala sehingga tingkat kehadiran itu selalu terjadi usai libur bersama,” ungkap Bupati Wakatobi.
Sebagai pimpinan pemerintahan di Kabupaten Wakatobi. H Haliana, memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera mengevaluasi siapa yang hadir dan tidak hadir dalam apel bersama tersebut.
“Harus ada evaluasi supaya tidak menjadi budaya dan bisa mengubah diri. Aturan disiplin pegawai itu antara lain untuk menjawab keresahan masyarakat. Kita tidak ingin ada komplain masyarakat jika hendak berurusan namun tidak ada pegawai di tempat,” tegas Bupati Wakatobi.
Menurut Bupati Wakatobi, tingkat kehadiran yang masih bervariasi paska libur lebaran jangan menjadi karakter dan kemerosotan mental ASN di Wakatobi.

“Ciptakan budaya kerja yang benar. Evaluasi pribadi wajib dilakukan. Jangan hanya tuntut hak sementara kewajiban senantiasa diabaikan. Hargai jabatan dan status ASN anda,” Bupati Wakatobi memberikan warning.
Bupati Wakatobi, juga mengatakan sebagai ASN hendaknya mengutamakan kewajiban. Berbagai jenis penghasilan seperti Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) membutuhkan tanggung jawab, seperti tingkat kehadiran di kantor.
Jika kemarin-kemarin ada keterlambatan pembayaran TPP, bukan berarti bahwa tingkat kehadiran juga harus dikurangi. Keterlambatan itu hanya karena perubahan mekanisme penilaian dari pemerintah pusat.

“Bahwa TPP hanya persoalan penilaian yang berubah. Sekarang harus melalui Kemendagri dan Kementerian Keuangan. Sementara dulu hanya melalui Kemendagri. Alhamdulillah Minggu lalu sudah ada persetujuan dan silahkan OPD tindak lanjuti,” pinta Bupati Wakatobi.
Untuk diketahui, dalam apel bersama itu dihadiri Wakil Bupati Wakatobi, Sekda Wakatobi, sejumlah kepala OPD berserta jajarannya. (Tribunbutom.com/Duriani)
