SEORANG PEMUDA DI KOTA BAUBAU DIDUGA CABULI ANAK DIBAWAH UMUR, ORANG TUA KORBAN LAPOR POLISI

305
pelaku LF seorang pemuda warga Kelurahan Sulaa Betoambari Kota Baubau

 

BAUBAU,TRIBUNBUTON.COM – Polres Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur, NA (17).

Wakapolres Baubau, Kompol Bahtiar, mengungkapkan kejadian itu bermula saat pelaku LF seorang pemuda warga Kelurahan Sulaa Betoambari Kota Baubau menjemput korban di rumahnya 30 April 2022.

Setelah pelaku menjemput korban yang juga beralamat di Kelurahan Sulaa, lalu dibawah menuju salah satu rumah kos-kosan di Kota Baubau. Tiba di kos-kosan, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Orang tua korban kawatir dengan anaknya dikarenakan anaknya pergi meninggalkan rumah sejak 30 april lalu. Orang tua korban mengetahui anaknya berada di salah satu rumah kos di Kota Baubau nanti 7 Mei 2022,” ungkap Wakapolres Baubau. Senin (9/5/2022).

Mengetahui hal itu lanjut Wakapolres Baubau, orang tua korban langsung bergegas menjemput anaknya. Setibanya di rumah kos, orang tua korban kaget melihat NA sedang duduk sendiri didalam kamar kos-kosan dimaksud.

“Saat itu juga korban menceritakan kejadian yang dialaminya selama ini kepada orang tuanya. Mendengar itu, orang tua NA langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” ujar Kompol Bahtiar.

Akibat dari perbuatannya, pelaku ditahan di Polres Baubau dan melanggar pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D Subs pasal ayat 82 ayat 1 jo pasal 76 E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti pasal atas UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara. (Tribunbuton.com/Flash)