DICURIGAI SAAT BERTEGUR SAPA, SEORANG PEMUDA DI KOTA BAUBAU DIAMANKAN POLISI

373
pelaku MS (37) warga Lorong SKB Kelurahan Kadolo Kecamatan Kokalukuna

 

BAUBAU,TRIBUNBUTON.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus seorang pemuda yang hendak melakukan transaksi Narkoba 22 April 2022 lalu.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Baubau, Iptu Abdul Rahmad, melaui press releasenya mengatakan kejadian itu bermula saat pelaku MS (37) warga Lorong SKB Kelurahan Kadolo Kecamatan Kokalukuna melintas menggunakan sepeda motor.

Dan di waktu bersamaan, anggota reserse Narkoba Polres Baubau sedang melintas di ruas jalan yang dilewati pelaku. Lalu kemudian pelaku menyapa dengan mengatakan kalimat “Komandan”.

“Saat mendapat sapaan komandan, anggota res narkoba mencurigai pelaku dan memanggil pelaku untuk singgah lalu dilakukan penggeledahan terhadap pelaku,” ungkap Iptu Abdul Rahmat.

Dari hasil penggeledahan lanjut Kasi Humas Polres Baubau, res narkoba menemukan percakapan melalui aplikasi Whatsapp milik telepon genggam pelaku. “Inti percakapan melalui WhatsApp itu bahwa pelaku disuruh oleh seseorang untuk pergi menempel paket narkotika,” ujar Iptu Abdul Rahmat.

Dari hasil percakapan tersebut, anggota res narkoba lansung melakukan pendalaman. Pelaku MS mengakui bahwa dirinya menyimpan Narkoba jenis Sabu didalam rumahanya.

Anggota res narkoba langsung menggiring pelaku menuju rumhnya guna dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan barang bukti (BB) berupa tiga paket yang diduga narkoba jenis sabu yang disimpan didalam sepatu.

Res narkoba juga menemukan satu bungkus besar pipet ukuran besar, sendok sabu, pembungkus sabu, dua bungkus sacset plastik kosong yang di temukan didalam rumah pelaku.

“BB yang kita temukan saat ini 3 paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,09 gram bersama pembungkusnya, 1 penutup botol tertancap pipet 6 potong pipet besar pembungkus shabu 2 bungkus sancet plastik kosong 1 bungkus besar pipet ukuran besar 1 buah HP Reklame warna hitam,” kasi Humas Polres Baubau menjelaskan.

Dari hasil perbuatannya, pelaku diamankan di Polres Baubau bersama barang buktinya dan dijerat sesuai Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) subs pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara. (Tribunbuton.com/Flash)