
BAUBAU,TRIBUNBUTON.COM – Polsek Sorawolio Kota Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan dua pelaku pencurian yang diduga mempersenjatai dirinya dengan senjata tajam (Sajam) dalam melakukan aksinya.
Kejadian itu bermula ketika beberapa orang warga Kelurahan Karya Baru Kecamatan Sorawolio datang melapor di Polsek Sorawolio jika warga setempat telah mengamankan tiga pemuda pelaku pencurian hewan ternak (Ayam).
Kapolsek Sorawolio, Iptu Tri Nugroho, mengungkapkan saat dilakukan penangkapan. Dua dari tiga pelaku yakni Inisial RL (20) warga Kelurahan Bataraguru dan Inisial SY (17) warga lingkungan Kanakea Nganganaumala kedapatan membawa sajam sejenis badik dan busur.
Selain Sajam sejenis badik lanjut Kapolsek Wolio, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang Bukti berupa delapan belas anak busur yang terbuat dari paku, satu buah ketapel yang terbuat dari besi, dan sebilah senjata tajam jenis pisau beserta sarungnya terbuat dari kayu dengan diameter 45 centimeter.
“Saat ini Para pelaku dan barang bukti telah di amankan di Polsek SoraWolio Polres Baubau guna proses hukum lebih lanjut,” Iptu Tri Nugroho.
Dari perbuatannya pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 12/Drt/1951/LN/No. 78 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam dengan ancaman 10 Tahun Penjara. (Tribunbuton.com/Flash)








