PENAMBANGAN ILEGAL DI SUNGAI KOLOU DAN TPI SAMPOLAWA, AM2PL BUSEL MINTA APARAT PENEGAK HUKUM CEPAT TANGGAP

769
Penyerahan pencabutan izin tambang di berikan kepada masyarakat. FOTO:ILW/TRIBUNBUTON.COM

 

BUSEL, TRIBUNBUTON.COM – Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pemerhati Lingkungan (AM2PL) Buton Selatan (Busel) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak aparat penegak hukum dan satgas Pemkab Busel untuk segera mengeluarkan alat berat yang berada di sungai Kolou dan TPI Sampolawa.

Aparat penegak hukum diminta segera memasang polisi line (garis polisi) di tempat pengerukan atau penampungan pasir dan kerikil di sekitar sungai Kolou dan TPI Sampolawa.

Karena izin penambangan yang tidak sesuai peruntukkannya itu telah dicabut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi tenggara Nomor : 616/380/DPMPTSP/IV/ 2022.

Foto dari Anydur Phaparazzi

Tentang pencabutan izin penguasaan sumber daya air untuk pengambilan komoditas material tambang di sungai. NOMOR : 352/DPMPTSP/VII/2020 tanggal 3 Juli 2020 A.N L T. Yang di tandatangani oleh Kepala Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 18 April 2022.

Ketua AM2PL Busel, La Ode Ardian, menegaskan bahwa penampungan pasir dan kerikil yang berada di TPI Sampolawa agar segera di berhentikan karena diduga ilegal. Hal itu dikuatkan dengan dikeluarkannya pencabutan surat izin dimaksud.

“Aparat penegak hukum segera pasang polisi line. Penambangan itu telah meresahkan masyarakat. Karena telah berakibat pada kerusakan lingkungan berupa tanah longsor dan banjir di pemukiman masyarakat,” tegas La Ode Ardian, Rabu (20/4/2022).

Pada kesempatan itu juga La Ode Ardian, meminta aparat penegak hukum dan satgas Pemkab Busel untuk segera menegakan Peraturan Daerah (Perda). Termasuk sigap menerima aspirasi dan laporan masyarakat. Khususnya dalam kerusakan lingkungan.

“Dengan adanya surat pencabutan izin tersebut saya menegaskan kembali kepada aparat penegak hukum seperti kepolisian, Pol PP agar segera menegakan perda sehingga tidak terjadi lagi penambangan ilegal,” tegasnya.

La Ode Ardian, meminta Kapolres Buton untuk segera menindak lanjuti dengan cepat atas laporan dan aduan masyarakat atas dugaan pencemaran lingkungan yang berada di sekitaran sungai Kolou.

“Adanya aktivitas tambang pengambilan pasir dan kerikil yang berada di sungai Kolou. Atas izin perorangan telah meresahkan masyarakat. Akibatnya telah terjadi kerusakan lingkungan berupa tanah longsor dan banjir di pemukiman masyarakat,” warning La Ode Ardian.

La Ode Ardian, mengklaim jika sudah melakukan serah terima di depan kantor Bupati Busel bersama masyarakat dan Pemkab Busel melalui asisten dua terkait surat pencabutan izin perorangan tersebut yang di keluarkan PTSP Sultra.

Untuk diketahui, masyarakat yang tergabung dalam AM2PL mendatangi kantor Bupati Busel untuk mempertanyakan surat pencabutan izin tambang di sungai Kolou yang di keluarkan oleh PTSP Sultra. Karena hingga kini, alat berat masih berada di areal penambangan.

Dan merujuk atas hasil peninjauan di lapangan yang di lakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Busel , Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra serta PTSP Sultra tangga 30 Maret 2022 . Dengan hasil bahwa telah terjadi kerusakan lingkungan. (Tribunbuton.com/Ilw)