
BUTON, TRIBUNBUTON.COM – Sebanyak 194 Pegawai Negeri Sipil (PNS) formasi 2019 dan 20 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) non guru 2021 lingkup Pemkab Buton menerima Surat Keputusan (SK) PNS (100 persen).
Penyerahan SK sejumlah ASN dan P3K dilakukan langsung Bupati Buton, La Bakry, didampingi Sekda dan Kepala BKPSDM Buton bertempat di Aula Kantor Bupati Buton Kompleks Pusat Perkantoran Takawa, Rabu (13/4/2022).
La Bakry, menjelaskan ASN sebagai pelayan masyarakat harus menjalankan tugas dengan niat karena sang pencipta. ASN harus menjaga kedispilinan serta integritas yang tinggi.
“Sebagai pegawai pemula kita harus belajar bekerja. Saya yakin kualitas dari ASN ini adalah yang terbaik dan saya harap bisa dibuktikan,” pinta La Bakry.
PNS yang baru saja menerima SK 100 persen. Bupati Buton berharap bisa menjadi penerus dari PNS senior yang tidak lama lagi memasuki masa pensiun dan bisa memaksimalkan karir sebaik mungkin.
“Jumlah PNS di Buton ini masih kurang. Belum mencukupi standar pelayanan minimal untuk melayani masyarakat di semua sector. Sebagai contoh di sektor pendidikan, kita masih kurang, sehingga diharapkan tahun- tahun mendatang ini bisa mencukupi dan pada akhirnya bisa terwujud dengan adanya program PPPK,” harap Bupati Buton.
Orang nomor satu dijajaran pemerintahan Buton itu mengingatkan kepada PNS dan PPPK yang sudah menerima SK sebagai pelayan masyarakat terutama di bidang kesehatan, pendidikan dan OPD bisa melayani masyarakat semaksimal mungkin.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buton, Drs Awaluddin menjelaskan PNS formasi 2019 sebanyak 194 itu harus diakui bahwa mereka adalah pegawai milenial.
Karena Dari 6.500 peserta yang mengikuti seleksi yang dinyatakan lulus 194.
“Untuk P3K diberi kewenangan dengan periode kontrak 1-5 tahun dan Bupati menyetujui memberikan kesempatan selama 5 tahun,” jelasnya.
(Tribunbuton.com/Ilw)