
BAUBAU,TRIBUNBUTON.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Walio Bersama Kepolisian Resort (Polres) Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membekuk pelaku spesialis pencurian sekaligus residivis kasus penganiyaan, LN (35).
Pelaku LN, warga Topa Kelurahan Sulaa telah melakukan aksinya di 35 tempat berbeda diwilayah Kota Baubau. Terakhir LN menggasak Hand Phone (HP) milik seorang ibu rumah tangga WDA (31) warga Kelurahan Baadia Kecamatan Murhum 31 Desember 2021 silam
Kapolres Kota Baubau, AKBP Erwin Pratomo SIK, dalam kenferensi pers mengungkapkan kejadian itu bermula saat korban WDA memarkir kenderaannya untuk berbelanja di salah satu pasar tradisional di Kota Baubau.
Saat korban hendak pergi berbelanja lanjutnya, korban melupakan HP miliknya di dasboard kendaraannya. Disitulah Pelaku LN memanfaatkan kesempatan untuk mengambil heandphone milik korban lalu kabur. Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga mencapai jutaan rupiah.
“Korban sempat melihat pelaku dan berusaha mengejar bersama warga yang ada dilokasi kejadian, namun korban berhasil lolos,” ungkapnya, Selasa (12/4/2022).
Menurut pria dengan dua melati di pundaknya itu. Saat pelaku ditangkap, Kepolilisan berhasil mengamankan barang bukti (BB) lima unit hendpone. Dan BB lainnya berupa satu unit TV dibawa oleh ipar pelaku kedaerah Banggai untuk kemudian di jual.
“Pelaku LN juga kerap menjual barang hasil curiannya melalui sosmed di wilayah Kota Baubau melalui group sosial media (Facebook) Jual Beli (BJB). Pelaku juga merupakan residifis kasus penganiyayan yang terjadi di daerah Konawe utara,” ujar Kapolres Kota Baubau.
Ditambahkannyq, dari hasil perbuatan pelaku, LN dijerat dengan pasal 362 ayat (1) KUHP tentang tindak pindana pencurian yang berbunyi barang siapa mengambil suatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak diancam dengan hukuman paling lama lima tahun penjara. (Tribunbuton.com/Flash)