
BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM – Seorang anak dibawah umur inisial FG (11). Di Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi korban pencabulan seorang pria inisial TM (19).
Kapolres Kota Baubau, AKBP Erwin Pratomo SIK, mengungkapkan peristiwa itu berawal dari perkenalan korban dan pelaku melalui aplikasi sosial media (Facebook).
“Kejadian itu bermula ketika pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi facebook, Saat itu pelaku berusaha menghubungi korban dengan mengirimkan pesan mesengger sehingga korban mulai tertarik dan saat itulah mereka saling berkenalan. Tepatnya pada hari Minggu 03 april 2022,” ungkap Kapolres Baubau, dalam konferensi pers Selasa (12/4)2022).
Keesokan harinya lanjut Kapolres Baubau, pelaku TM kembali membalas story korban dengan mengirimkan pesan melalui mesengger. Dan hari itu juga TM berusaha mengajak FG untuk keluar, dan ajakan itu disambut baik oleh korban FG.
Setelah pelaku mendapatkan persetujuan dari korban untuk menjempunya, pelaku segera bergegas menjembut korban yang sedang berada disalah satu salon kecantikan.
“Saat itu pelaku mencoba membawa korban ke rumah kerabatnya. Namun setibanya di rumah kerabatnya, ternyata rumah yang dituju terkunci,” paparnya.
Sehingga pelaku memutar otaknya dan membawa korban ke rumah kos milik temannya.
“Setibanya pelaku dan korban di rumah kos milik teman pelaku. Penghuni kos yang tadinya berada didalam kos, begegas meninggalkan pelaku dan korban sehingga mereka bisa berduaan didalam kamar,” Kapolres Baubau, menjelaskan.
Dengan kondisi rumah kos yang lengang setelah penghuni keluar. Pelaku tidak menyia-nyiakan kesempatam. Lalu mengajak korban berfoto dan bertindak senonoh lainnya. Melihat hal aneh dilakukan oleh TM, korban FG mencoba menahannya untuk tidak melakukan hal tersebut.
Namun TM yang sudah dikuasai hawa nafsu langsung memaksa korban dan melakukan persetubuhan sehingga korban hanya bisa pasrah.
“Dengan kejadian itu, TM disangkakan pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76D UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang penetapan peraturan pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undan-undang dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutupnya. (Tribunbuton.com/Flash)