SEJUMLAH ASN DI WAKATOBI ADUKAN DUGAAN PELANGGARAN SISTIM MERIT, INI PENJELASAN ASISTEN KOMISIONER KASN

371

 

WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Beberapa waktu, komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyambangi Wakatobi. Dalam rangka melakukan klarifikasi laporan dugaan pelanggaran sistim merit di lingkup Pemkab Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dimana terdapat sejumlah ASN secara sepihak mengklaim beberapa nama jika keberatan atas kebijakan Bupati Wakatobi melakukan penyegaran dan melapor ke KASN. Sementara dalam daftar nama pelapor itu tercantum nama oknum ASN yang secara terang-terangan legowo atas penyegaran.

Atas laporan oleh oknum tidak bertanggung jawab tersebut, KASN mengeluarkan rekomendasi dugaan pelanggaran sistem merit di lingkungan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi, yang tertuang dalam surat Nomor B- 709/KASN/02/2022.

Terkait hal itu, Asisten Komisioner KASN, Kukuh Heru Yanto, mengungkapkan pihaknya tetap melakukan pemeriksaan atas laporan itu. Setelah proses pemeriksaan akan dirembug bersama sehingga keluar rekomendasi KASN. Apakah mesti ditindak lanjuti sesuai laporan atau tidak.

“Ketika ada laporan dari masyarakat, meskipun hanya satu yang dilaporkan. Namun jika nama yang dilaporkan itu tercantum dalam satu lembar SK kolektif, maka semua akan diperiksa,” ungkap Kukuh Heru Yanto.

Terkait pemberitaan yang menyebut jika KASN meminta Bupati Wakatobi untuk mengembalikan pejabat yang terkena penyegaran. Kukuh Heru Yanto, menuturkan jika informasi itu belum final karena laporan itu bersifat dugaan.

“Rekomendasi kemarin itu baru dugaan dan dugaan itu juga sudah di jawab oleh Pemkab Wakatobi. Nah kami kesini untuk mencari tambahan informasi. Setelah itu dari data-data ini akan kami analisa bersama. Kalau ada kesalahan dalam pengambilan keputusan masih bisa diperbaiki seperti kesalahan prosedur,” ucapnya.

Lebih lanjut Kukuh Heru Yanto, menjelaskan jika semua prosedur dan subtansinya sudah di perbaiki, dan masih ada pihak yang belum puas. Maka dipersilahkan maju ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dan buka ke KASN lagi.

“Kalau kebenaran materiil dan asas keadilannya dianggap belum adil, silakan gugat ke PTUN, bukan ke KASN lagi,” katanya.

Dalam laporan dugaan pelanggaran sistim merit di Wakatobi. Menyeret sejumlah nama ASN tidak menerima penyegaran, sementara orang yang ada dalam SK itu tidak pernah melontarkan kata perlawanan atau aduan me KASN.

Sebagai pelayan masyarakat, sudah seyogyanya juga ASN bersedia ditugaskan dan ditempatkan dimana saja, serta di posisi apa saja. Sesuai kebutuhan dan kebijakan daerah di wilayah tugas.

Dalam kunjungan di Wakatobi, Asisten Komisioner KASN RI menambahkan selain Wakatobi, hadir juga dibeberapa daerah di Sultra guna dimintai klarifikasi. Seperti Konawe Kepulauan (Konkep), Kolaka Utara (Kolut), Kolaka Timur (Koltim), Kota Kendari dan beberapa daerah lainnya di Sulawesi
(Tribunbuton.com/Din)