KLARIFIKASI ADUAN, KASN SAMBANGI WAKATOBI

321
Jajaran KASN saat bertemu unsur pimpinan DPRD Wakatobi disalah satu hotel di Wakatobi. FOTO istimewah

 

WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memenuhi undangan jajaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) disalah satu hotel di Wakatobi, Rabu 23 Maret 2022.

Agenda utama dalam pertemuan itu, klarifikasi yang disampaikan KASN kepada Komisi I DPRD Wakatobi. Dimana beberapa waktu lalu, Komisi 1 DPRD Wakatobi mengadukan sejumlah hal terkait proses pengangkatan dan pemberhentian sejumlah pejabat lingkup Pemkab Wakatobi.

Unsur pimpinan DPRD Wakatobi dihadiri Ketua DPRD, H Hamirudin, Wakil Ketua La Ode Nasrullah, Ketua Komisi 1 DPRD Wakatobi Arman Alini.

Ketua DPRD Wakatobi, H Hamiruddin, didepan jajaran KASN menyampaikan apresiasi dan penghargaannya. KASN berkenan hadir untuk melakukan klarifikasi atas dugaan Pelanggaran Sistem Merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi. Ketiga unsur pimpinan DPRD Wakatobi itu menaruh harapan besar, KASN bisa menyelesaikan kisruh ASan di Wakatobi.

H Hamirudin, berharap agar persoalan mutasi, demosi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Wakatobi segera menemui penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Wakatobi, La Ode Nasrullah, meminta KASN menjalankan fungsi pengawasan pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi Pemerintah.

La Ode Nasrullah, berharap aduan pelapor bisa segera melahirkan rekomendasi KASN. “Sebagai negara hukum, kita seluruh komponen anak bangsa harus konsisten dengan penegakkan hukum agar setiap warga negara Indonesia mendapatkan kepastian hukum dengan seadil-adilnya,” harap La Ode Nasrullah.

Ketua Komisi I DPRD Wakatobi, Arman Alini, dalam materi klarifikasinya menyampaikan bahwa merujuk Surat KASN Nomor B-709 /KASN/02/2022 perihal Rekomendasi atas dugaan pelanggaran sistem Merit di Lingkungan Pemkab Wakatobi tanggal 22 Februari 2022. Terdapat beberapa cacatan penting yang harus segera ditindak lanjuti KASN.

Surat dimaksud Ketua Komisi 1 DPRD Wakatobi itu yakni SK Bupati Wakatobi Nomor 220 tanggal 17 Januari Tahun 2022. Dan SK Bupati Wakatobi Nomor 237 Tanggal 3 Februari Tahun 2022 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian pejabat administrasi yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Asisten Komisioner KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan, Kukuh Heru Yanto, mengatakan KASN sebagai non struktural yang mandiri dan bebas intervensi politik untuk menciptakan pegawai ASN yang professional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.

“Kami hadir di Wakatobi dalam rangka melakukan klarifikasi langsung kepada pihak pelapor dan terlapor untuk menemukan bukti-bukti berupa dokumen kepada para pihak secara obyektif guna pengambilan keputusan yang sesuai ketentuan perundang-undangan. KASN akan bekerja professional sesuai mekanisme dan akan mengambil keputusan kolektif sesuai hasil klarifikasi lapangan,” terang Kukuh Heru Yanto.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wakatobi, Hasan SH, dikonfirmasi via telepon celulernya Kamis (24/3/2022) terkait kedatangan jajaran KASN itu belum ada jawaban.
(Tribunbuton.com/Duriani)