KADIS DIKBUD SULTRA TIDAK MEMBENARKAN TINDAKAN KASEK SMAN 1 KONTUNAGA MUNA ALIHKAN DANA BOS KE REKENING PRIBADI

383
Kadis Dikbud Sultra, Asrun Lio

RAHA, TRIBUNBUTON.COM – Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Propinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)Drs Asrun Lio ,MHum, Phd, tidak membenarkan tindakan Kepala Sekolah SMAN 1 Kontunaga, Asma Tifa, yang telah mengalihkan dan memindahkan Anggaran Dana BOS tahap dua periode April, Mei, Juni, tahun 2021 dari rekening Sekolah ke rekening pribadinya.

Pernyataan tersebut diungkapkan Asrul Lio, saat dikonfirmasi melalui via ponselnya Senin (21/3/2022).

Menurutnya, mengalihkan anggaran dana BOS dri rekening sekolah ke rekening pribadi tidak dibenarkan. Karena itu
merupakan pelanggaran dan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Apapun alasannya, dana BOS semestinya disimpan di rekening Sekolah, bukan dialihkan ke rekening pribadi, itu pelanggaran dan menyalahi juknis,” ungkapnya tegas.

Asrul Lio, mengatakan, dana BOS itu dibelanjakan melalui SILPA. Anggaran dana BOS disimpan di rekening sekolah bukan di rekening pribadinya Kepala Sekolah.

Sebagai Kepala Dinas Dikbud Sultra dan memiliki kewenangan mengevaluasi semua pelaksanaan proses belajar dan mengajar, kedisplinan, pengawasan pengelolaan anggaran dan lain sebagainya.

Dalam waktu dekat dirinya akan menurunkan Tim Manager BOS di SMAN 1 Kontunaga. Untuk mengetahui apa tujuan Asma Tifa mengalihkan dana BOS dari rekening Sekolah ke rekening pribadinya. “Secepatnya saya turunkan Tim di SMAN 1 KONTUNAGA untuk melakukan pemeriksaan,” ujar Asrun Lio.

Hal senada diungkapkan aktifs GPMI Kabupaten Muna, Muhamad Hijra, yang menyangkan tindakan Kasek SMAN 1 Kontunaga. Dirinya memwarning kasek-kasek untuk tidak bermain dengan anggaran BOS. Mekanisme dan peruntukan penggunaanya jelas diatur dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021.

“Apapun Alasannya, jika dana BOS yang semestinya disimpan di rekening Sekolah, namun di alihkan ke Rekening pribadi merupakan pelanggaran sehingga rentang terjadi adanya tindak pidana Korupsi,” tegas Muhamad Hijra. (Tribunbuton.com/Ros)