WAKATOBI DIDAULAT DESTINASI WISATA UNGGULAN, INILAH TAWARAN KANWIL KEMENKUM HAM SULTRA

364
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sultra dan Bupati Wakatobi saat penandatanganan nota kesepahaman. FOTO Duriani

WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Silvester Sili Laba, mengungkapkan pihaknya memiliki kewajiban hukum dan moral membantu pemerintah. Khususnya Wakatobi sebagai destinasi wisata unggulan di Sultra. Karena didalamnya akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat.

“Olehnya itu kami datang bersilaturahmi dan menawarkan kerjasama lanjutan. Kementerian Hukum dan HAM tidak saja melaksanakan urusan keimigrasian. Tetapi juga banyak hal lain yang dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Wakatobi,” ungkap Silvester Sili Laba, saat penandatangan nota kesepahaman dengan pemerintah daerah dan DPRD Wakatobi, Rabu (9/3/2022).

Kementerian Hukum dan HAM lanjut pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu, sesuai ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019. Memiliki kewenangan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Daerah.

“Terkait dengan itu, kami memiliki Pejabat Perancang Peraturan Perundang – undangan yang dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Wakatobi dalam proses Pembentukan Peraturan Daerah. Sehingga Peraturan Daerah yang dibentuk sesuai dengan kewenangan, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ucap Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sultra.

Disampin itu kata dia, UU cipta kerja memberikan kewenangan mendalam serta peran sangat strategis dalam pembangunan Hukum dan Fasilitator Pembangunan. Kementerian Hukum dan HAM mendukung terwujudnya perlindungan kekayaan intelektual, baik dalam bentuk pendaftaran Merek, Desain Industri, Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, dan Indikasi Geografis maupun pencatatan Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual Komunal warisan tradisi masyarakat Kabupaten Wakatobi.

Disamping itu juga, Kemenkum HAM sesuai amanah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menfasilitasi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah untuk mempunyai badan usaha yang berbentuk badan hukum.

“Masyarakat bisa mendaftarkan badan usahanya untuk memperoleh pengesahan badan hukum dalam bentuk Perseroan Perorangan tanpa perlu ke Kantor Notaris, hanya cukup mendaftar secara online di aplikasi ahu.go.id dan membayar PNBP sebesar Rp 50 ribu,” ujarnya.

Kata Silvester Sili Laba, dalam rangka kemudahan pelayanan publik di bidang penegakan hukum, perlu kiranya bersama-sama mendorong terbentuknya Rumah Tahanan Negara di Kabupaten Wakatobi.

“Untuk menegaskan beberapa tawaran kerjasama ini, kami menawarkan naskah Nota Kesepahaman kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi tentang Layanan Hukum dan Hak Asasi Manusia dan kepada DPRD Kabupaten Wakatobi tentang Pembentukan dan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah,” Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sultra menambahkan.

Pihaknya juga akan melaksanakan sosialisasi tentang Layanan Hukum dan Hak Asasi Manusia. Secara teknis dan detail akan dipaparkan tentang pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM. Membuka layanan konsultasi dan pendaftaran Kekayaan Intelektual dan Perseroan Perorangan yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha dan masyarakat Kabupaten Wakatobi.

“Dengan sinergi dan kerjasama ini, kami berharap Pemerintah Daerah dan DPRD serta Masyarakat Kabupaten Wakatobi bisa mendapatkan manfaat lebih dan semakin berkembang maju mencapai visi besar pembangunan pariwisata sebagai Destinasi Wisata Unggulan di Indonesia,” tutupnya. (Tribunbuton.com/Duriani)