LELANG JABATAN CALON SEKDA BUSEL DIDUGA ADA PERMAINAN, INILAH ULASAN TOKOH MASYARAKAT

726
La Ode Budi

BUTON, TRIBUNBUTON.COM – Seleksi terbuka atau lazim disebut lelang jabatan calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton Selatan (Busel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menuai sorotan .

Tidak adanya transparansi panitia seleksi (pansel) dalam melaksanakan setiap tahapan. Membuat tokoh masyarakat Busel angkat bicara.

Tokoh masyarakat Busel, La Ode Budi, dalam press releasenya mengungkap kinerja pansel yang tidak transparan. Seharusnya disetiap tahapan ada pengumuman yang ditandatangani ketua pansel. Dan itu diharuskan dalam Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2019.

La Ode Budi, menyebut lelang jabatan Sekda Busel penuh rekayasa demi memuluskan beberapa nama yang disinyalir titipan pejabat tertentu untuk kepentingan kelompoknya.

“Merujuk surat KASN nomor B-243/KASN/01/2022, tanggal 19 Januari 2022. Yang diterima La Ode Budi, pansel menjelaskan bahwa Martosiswoyo bukanlah peserta, tapi hanya titipan dari Gubernur Sultra untuk kepentingan pemetaan,” ungkap La Ode Budi, dalam press releasenya, Selasa (8/3/2022).

La Ode Budi, tokoh masyarakat Busel di Jakarta, juga menyebut peserta lelang jabatan lainnya yang dianggap tidak memenuhi syarat. Namun panitia tetap melanjutkan tahapan.

“La Ode Karman, haruslah tidak lolos. Karena belum cukup dua tahun menjadi kadis. Dilantik 27 Desember 2019, sedangkan setelah diundur pendaftaran terakhir adalah tanggal 24 Desember 2021. Kurang tiga hari untuk memenuhi syarat minimal dua tahun sebagai kadis.
Yng lolos seleksi administrasi dalam selter sekda Busel, hanya dua orang yakni LM Muharram dan La Ode Budiman,” ujarnya.

La Ode Budi, menjelaskan jika merunut surat Dirjen Otda kepada Gubernur Sultra, merujuk KemenPANRB nomor B/96.1/M.SM/99/2017 tanggal 10 Februari 2022 perihal Tata Cara Pengisian Sekda Kabupaten/Kota, maka disyaratkan jumlah peserta lolos administrasi, minimal empat.

“Dengan fakta itu maka yang lolos administrasi dua peserta saja, maka lelang calon sekda Buton Selatan harus diulang, karena tidak memenuhi jumlah yang disyaratkan lolos administrasi. Hasilnya cacat hukum,” tegas La Ode Budi. (Tribunbuton.com/ilw)