BAUBAU,TRIBUNBUTON.COM – Sesuai arahan Plt Walikota Baubau Ahmad Monianse, mengintruksikan Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Baubau bahwa pelayanan pengurusan surat akta kematian agar segera dipercepat.
Menanggapi hal itu Kepala Disdukcapil Baubau, Arif Basari, telah melakukan koordinasi kepada Dinas Perumahan dan Pemukiman bagian bidang pemakaman Kota Baubau untuk segera mengaktikan kembali buku pokok pemakaman.
Selain itu dia juga akan melibatkan RT RW agar berperan aktif dalam pelaporan kematian warga di Kota Baubau.
“Masih ada beberapa warga Kota Baubau yang belum melaporkan kematian keluarganya yang ternyata sudah lama meninggal” ucap Kepala Disdukcapil Baubau Arif saat di temui di ruangannya pada 31 Januari 2022.
Dia juga menghimbau kepada masyarakat Kota Baubau untuk segera melaporkan keluarganya yang telah meninggal di Disdukcapil dengan membawa surat kematian dari kelurahan dan membawa Kartu Keluarga (KK) asli atau KTP-L lalu Disdukcapil segera melakukan penghapusan data dari Kependudukan.
Dalam hal ini jika masyarakat tidak melaporkan keluarganya yang telah meninggal, Itu masih tercatat sebagai wajib pilih pada pemilu yang akan dimulai pada bulan maret hingga bulan november 2022.
Selain itu Disdukcapil Kota Baubau sangat berharap banyak kepada peran RT RW dan Lurah untuk segera melaporkan masyarakatnya yang telah meninggal dunia.
Dalam percepatan pelaporan surat kematian warga Kota Baubau Kepala Disdukcapil telah mencantumkan nomor pribadinya yaitu +6281245845955 dan nomor kontak Kepala bidang (Kabid) Disdukcapil Mahmud yakni +6285298678222.
“Kalau tidak bisa datang di Disdukcapil bisa lansung hubungi saya dan kabid pak Mahmud melalui aplikasi pesan WhatsApp” tutupnya. (Flash)