BUTON, TRIPTON TV / TRIBUNBUTON.COM – Oknum ibu guru SDN 50 Kabupaten Buton, Sultra, inisial MW, menghukum muridnya DS (9) dengan memaksa makan sampah plastik. Keluarga korban tidak terima atas perlakuan ini dan melaporkan ke kantor polisi.
Pihak keluarga DS melaporkan oknum guru karena dinilai sudah sangat keterlaluan yang memberi hukuman dengan cara tidak mendidik.
Akibatnya sang anak mengalami trauma atas kejadian ini.
Bahkan pasca kejadian, oknum guru tidak langsung meminta maaf kepada orang tua siswa.
DS merupakan satu 16 murid kelas III
yang mendapatkan hukuman dengan memakan sampah plastik.
Kejadian ini berlangsung pada Jumat 21 Januari 2022 dan baru terbongkar setelah salah seorang siswa melaporkan kepada orang tuanyan
Ketika di hukum, para siswa diminta maju ke depan dengan tangan di belakang. Lalu oknum guru mengambil kulit snack dari tong sampah lalu menyuap siswa.
DARI KABUPATEN BUTON: TIM LIPUTAN TRIPTON TV TRIBUNBUTON.COM








