BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM – Kabar gembira untuk masyarakat Kota Baubau khususnya pengguna moda transportasi udara. Pasalnya, masyarakat yang telah suntik vaksin dosis kedua, dibebaskan dari tes PCR..
Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse, mengatakan masyarakat pengguna transportasi udara yang sudah vaksin dosis kedua, maka calon penumpang tersebut tidak perlu lagi melakukan tes PCR.
“Kalau sudah vaksin dua kali maka sekarang sudah bisa berangkat via pesawat. Tidak perlu lagi menunjukan bukti negatif PCR,” kata Monianse, disela-sela memantau vaksinasi di Puskesmas Bataraguru, Selasa (4/1/2022).
Seharusnya pemberlakuan aturan itu lanjut Moniamse, menjadi sebuah rangsangan terhadap masyarakat. Dengan tujuan agar mereka yang sudah melakukan vaksin pertama harus melengkapi dengan vaksin kedua.
Dijelaskannya, Pemkot Baubau sementara merancang pemberlakuan segala bentuk pelayanan dimana mempersyaratkan kartu vaksin, termasuk pelayanan ditingkqt kelurahan.
“Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) yang telah diteken Wali Kota Baubau, Dr AS Tamrin beberapa waktu lalu. SE itu sudah disebar di Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ujar Wakil Wali Kota Baubau.
Pemberlakuan aturan itu tambah Moniamse, bukan hanya untuk masyarakat. Namun ASN juga dituntut melakukan vaksin. Jika tidak, ASN tidak akan diberikan fasilitas dari negara.
“Vaksin sudah terbukti aman dan halal. Aman untuk diri kita dan orang lain. Kedepannya, beberapa pelayanan baik yang ditetapkan Pemkot maupun pusat sudah mempersyaratkan kartu vaksin. Agar tidak menghambat pelayanan, sebaiknya mari kita bersama-sama melakukqn vaksinasi,” pinta Monianse. (Tribunbuton.com/adm/









