Pelaku Dibekuk Dalam Kurun Waktu 1×24 Jam
BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM – “Ketika pelaku mendatangi perkelahian, korban mengeluarkan badiknya ke arah tersangka. Selanjutnya, terjadi tarik-menarik antara keduanya, badik semula mengarah ke tersangka dan balik mengarah ke korban dan tersungkur,” jelas Kapolres Baubau AKBP Rio Tangkari, melalui konferensi pers, Senin 13 Desember 2021.
Berawal dari pertengkaran pasangan suami istri, Minggu malam 12 Desember 2021 sekira pukul 00.00 Wita tak jauh dari acara ulang tahun di tanggul Kelurahan Tomba yang diselenggarakan tersangka/RH (37) untuk anaknya. Suara teriakan ini terdengar oleh korban La Ode Dadang Hidayat (21) yang sedang nongkrong dengan teman-temannya di tanggul seberang.
La Ode Dadang Hidayat (LD) tersinggung dan merasa bahwa suara itu telah meneriakinya. LD pun mendatangi mereka dan terjadi perkelahian. Seorang anak yang menyaksikan perkelahian itu segera melaporkan ke tempat ulang tahun bahwa ada perkelahian.
“Tersangka dan teman-temanya mendatangi lokasi kejadian dan korban mencabut badik ke arah tersangka,” jelas Rio.
Setelah kejadian keduanya berpisah dan korban berusaha menyelamatkan diri ke rumah sakit Murhum dan RS Palagimata menggunakan sepeda motor. Namun nyawanya tak bisa lagi diselamatkan.
Tidak berlasung lama setelah kejadian, Polres Baubau bergerak cepat dan memburu pelaku yang menewaskan LD yang merupakan warga Kanakea Kelurahan Nganganaumala, Kecamatan Batupuaro. RH ditangkap di kediaman saudaranya yang tidak jauh dari rumah pelaku di Kelurahan Tomba.
“Badik ini milik korban dan ini tidak masuk kategori membela diri karna masih ada kesempatan pelaku melarikan diri,” ucapnya Rio
Dari hasil perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(flas/yhd)









