BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM –
Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru para pekerja di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Baubau diberhentikan sementara. Alasannya karena tak memiliki KTP dan kartu vaksinasi Covid 19.
Seorang gadis cantik yang bekerja di salah satu THM di Kota Baubau ini sebut saja, Daun (24), mengaku telah diberhentikan sementara. Dia juga mengakui tidak memiliki KTP tetapi dia memiliki KK.
“Saya ini memang tidak punya KTP tapi saya punya kartu keluarga, itu pun saya minta sama keluargaku di kendari, susah skali hee saya minta, karna keluargaku sudah broken” ungkap Daun saat ditemui di kosnya Rabu 08 Desember 2021.
Hal senada diungkapkan oleh temannya seorang gadis manis sebut saja Manja (23). “Kalau saya bawa tamu dari luar untuk buka meja bisa ji masuk kerja tapi kalau mau masuk seperti biasa itu tidak bisa karna harus ada identitas,” ucapnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil) Kota Baubau, Arif Basari, menyarankan agar para pekerja THM yang berasal dari luar Kota Baubau untuk segera mengurus keterangan dominsili di Kelurahan. Menurut dia, Capil tidak mengeluarkan surat dominsili.
“Tapi kalau mereka mau mendapatkan KTP Baubau nanti saya bantu uruskan perpindahannya,” ucap Arif Basari saat ditemui di ruangannya, Kamis 09 Desember 2021.
Saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Baubau telah memudahkan masyarakat dalam pengurusan indentitas kependudukan. “Warga yang ingin pindah ke Kota Baubau tidak perlu repot-repot lagi balik kedaerah yang sebelumnya di tempati, cukup datang saja kecapil dan saya bantu urus perpindahannya” Ujarnya
Untuk menjaga dan menertibkan demi keamanan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Baubau mengimbau kepada pelaku usaha THM agar dalam menjalankan usahanya selalu mematuhi protokol kesehatan. Selain itu juga agar tidak melanggar jam oprasional yang telah disepakati sesuai aturan daerah yang berlaku.

Kepala Satuan Pol PP Yaya Wirayahman menjelaskan, Satpol PP tidak pernah melarang atau memberhentikan para pekerja THM karena tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Kami hanya menghimbau kepada para pekerja THM agar melengkapi Identitas kependudukan sehingga dikemudian hari terjadi masalah tidak menyulitkan pemerintah” Ucap Kasat Pol PP Yaya Wirayahman saat ditemui di kantornya Jumaat 10 desember 2021.
Setiap warga negara indonesia diwajibkan memilik KTP guna sebagai simbol atau tanda pengenal dari suatu daerah agar dapat mempunyai peluang dalam menggunakan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah setempat. (flash)