Praktisi Hukum: Kalau Pelanggar Tak Memiliki SIM atau STNK, Barulah Sepeda Motor yang Disita
BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM – Satlantas Polres Baubau dinilai tidak memiliki standar dalam menetapkan jaminan/barang sitaan bagi pelanggar lalu lintas yang terkena tilang. Salah seorang warga mengeluh akibat sepeda motor yang ditilang dan disita tidak bisa diganti dengan jaminan STNK.
Pengendara asal Siompu Buton Selatan yang enggan menyebut namanya, menyayangkan pihak Satlantas Polres Baubau yang tidak memberi kebijakan untuk mengganti sepeda motor yang disita dengan jaminan STNK. Kata dia, Pihak tilang Satlantas Polres Baubau hanya membolehkan jika yang bersangkutan membayar Rp 700.000 di Briva untuk mengganti jaminan sepeda motor.
“Kita tidak punya uang kasian, tapi kita juga mau pakai motornya. Tapi masalahnya, polisi tidak mau STNK. Padahal sebelum-sebelumnya bisa, nanti kita bayar kalau ada putusan dan ambil STNK di kejaksaan,” kata pria dengan pelanggaran orang yang ia bonceng tidak mengenakan helem, beberapa hari lalu
Menanggapi hal ini, praktisi hukum Kota Baubau, Adnan Tejo, menjelaskan barang yang dapat disita sebagai barang bukti oleh pihak lantas dalam pelangaran lalulintas adalah SIM. Bila pelanggar tidak memiliki SIM, maka barulah dapat dilakukan Penyitaan terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Jadi STNK dapat menjadi jaminan bila SIM tidak ada. Kalau ada maka yang harus disita adalah SIM bukan STNK” ucap Adnan Tejo.
Menurut dia, bila SIM dan STNK pelanggar lengkap, maka tidak bisa dilakukan penyitaan terhadap mobil atau motor. Terkecuali pelanggaran yang terjadi itu adalah tentang pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor. Atau misalnya kendaraan bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Kota Baubau, IPTU Raden Mulyadi, menjelaskan mengenai jaminan yang harus diberikan pada saat ditilang ada tiga. Di antaranya STNK, SIM dan kendaraan yang dimiliki.
Namun apabila menurut penilaian polisi yang bertugas memenuhi kriteria untuk menahan kendaraan atau jaminan, maka itu wajib. Adapun kriteria yang di maksud tidak memakai helm, kanalpot bogar dan mengendarai motor yang tidak memiliki lampu pada saat malam hari.
Soal membayar di BRI misal ada kasus di lapangan ditilang tapi pihak aparatnya di lapangan tidak menerima STNK atau SIM sebagai jaminan. Yaa jaminan kan ada tiga adapun kalau dia buru-buru mau keluar kota atau bagimana dia sangat minta bantuan sama polisi, bisa polisi lansung brivakan ke bank BRI.
“Dari Korlantas akan memberi tahu melalui sms atau via wa kepada pelanggarnya dan dari hasil briva tersebut itu yang dibayarkan ke bank BRI. Walaupun dia mau pergi bayar kalau belum dibriva belum dikirimkan notifikasinya dari bank BRI belom bisa kalau mau bayar sendiri tidak apa-apa tidak ada paksaan itu tergantung pelanggarnya,” ucapnya. (p1)
