
BUTON SELATAN, TRIBUNBUTON.COM – Kuasa hukum masyarakat yang menangani pencemaran di Kabupaten Buton Selatan disomasi oleh pemuda Desa Bola dan Majapahit. Hal itu dipicu kasus tumpahan minyak kelapa sawit milik PT Gebari Medan Segara yang kandas di Kabuaten Buton Selatan, di Pantai Kelurahan Majapahit pada tahun 2018 lalu.
Salah satu perwakilan masyarakat, Ardi, menjelaskan melalu via Whatsaap, sampai hari ini masih menjadi polemik di tengah masyarakat dua desa satu kelurahan yang terkena dampak. Pasalnya sejak awal penanganan mediasi gugatan kelas exsen yang di percayakan masyarakat Desa Bola, Lampanairi, dan Kelurahan Majapahit yang di wakili oleh koordinator La Nusia SH dan kuasa hukum Sarifudin SH tidak menjalankan koordinasi baik terhadap masyarakat selalu pemberiku kuasa.
“Sejak 2018 kasus ini bergulir tak ada kabar, tiba-tiba turun bantuan hasil ganti rugi dari perusahaan 3 buah ambulance merek wuling, 45 juta bantuan untuk 4 masjid, 75 juta pemilik tambak dan 110 juta ganti rugi kepada pemilik wisata pantai jodoh. Hadir ganti rugi perusahan tersebut menurut kami sontak membuat masyarakat kaget dan heran, karena setau masyarakat pada saat permintaan dukungan gugatan mediasi, yang di sampaikan ganti rugi yang di perjuangkan berupa uang”, tuturnya Kamis 25 November 2021.
Pihaknya menambahkan, berdasarkan tapsiran KLHK harusnya ganti rugi masyarakat di tafsir 3,8 Miliar yang di harus bayarkan perusahaan . Tetapi realisasi di lapangan yang di sampaikan kuasa hukum dan koordinator masyarakat pada rapat 6 November 2021 di desa Lampanairi rapat mediasi yang di hadiri perwakilan Desa Bola, dan Kelurahan Majapahit, bahwa terjadi negosiasi antara kuasa hukum Dan PT Gebari Medan Segara yang di sanggupi perusahan seperti itu.
Lebih lanjut ia katakan, jika dalam waktu yang di tentukan dalam surat somasi di atas pihak kuasa hukum dan koordinator masyarakat tidak mempunyai itikat baik untuk menghadirkan perusaa, maka kami akan menggalang dukungan masyarakat agar kasus ini di adukan secara hukum pidana maupun perdata kepada pihak penegak hukum.
Sementara itu, Riswan perwakilan pemuda Desa Bola, menjelaskan ada ketidak keterbukaan pihak kuasa hukum masyarakat dan koordinator dalam menghadirkan data dokumen fisik berita acara ganti rugi yang di sepakiti kuasa hukum masyrakat dan pihak perusaan. Yang di minta masyarakat untuk di tujukan sehingga masyarakat dan pemuda ragu dengan besaran ganti rugi yang di sampaikan kuasa hukum dan masyarakat.
“apat alok tersebut yang di mediasi camat tidak mendapatkan titik terang dan kesimpulan sehingga kami dari pemuda melayangkan surat somasi kepada kuasa hukum masyarakat dan koordinator untuk segera secepatnya mekongfirmasi data berita acara ganti rugi dari perusahan. Lalu menghadirkan pihak perusahaan dan mengundang dinas lingkungan hidup Kabupaten Buton Selatan di desa yang terdampak dan memberi penjelasan kepada masyarakat total ganti rugi dan besaran sebenarnya, sehingga persoalan ini menjadi terang dan tidak menjadi polemik”, tuturnya.
Pihaknya juga menyampaikan sikap tidak terbuka kuasa hukum selama melakukan mediasi dengan perusahaan tidak menyampaikan informasi- informasi hasil mediasi kepada masyarakat sangat di sayang. Jika menangani kasus ini kuasa hukum masyarakat ter indikasi melanggar etik dan hak masyarakat sebagai pemberi kuasa tidak menutup kemungkinan kuasa hukum kami adukan ke dewan kehormatan sebagai mana yang di atur dalam UU advokat. (Ilw)








