BUSEL, TRIBUNBUTON.COM – Pemda Bupati buton Selatan bersama Badan Penanganan Obat dan Makanan (BPOM) menandatangani Momerandum of Understanding (MoU), di gedung wisata Jumat 12 November 2021. Hal ini dalam rangka perlindungan terhadap peredaran obat dan makanan berbahaya yang tak layak pakai bagi masyarakat.
Bupati Kabupaten Buton Selatan,H La Ode Arusani, mengatakan melalui kerjasama ini, ia mengimbau kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk memberikan hasil usaha yang layak bagi kesehatan masyarakat. Dengan adanya kerja sama ini dapat membantu pelaku usaha untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Buton Selatan.
“MoU ini lansung saya tandatangani di mana kerjasama ini agar UMKM memberikan usaha yang layak bagi masyarakat,” ucap H La Ode Arusani.
Sementara itu, Kepala Balek POM Kendari, Yoseph Nahak Klau, menjelaskan, kegiatan MoU BPOM RI dengan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan berjalan lancar. Menurut dia MoU yang dilakukan sangat penting untuk menjaga sinergi pada kabupaten/kota dalam rangka memberi perlindungan yang optimal kepada masyarakat di Busel dari peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan.
Hal ini juga kata dia, untuk pemberdayaan pelaku UMKM di bidang obat dan makanan, di Kabupaten Buton Selatan. Karena banyak pelaku usaha masyarakat desa atau Bumdes yang perlu didampingi untuk meningkatkan kualitas produk dan juga untuk disertifikasi supaya mempunyai legalitas Ijin Edar Produk. (P1)
