CAMAT HARUS BERSERTIFIKAT KEPAMONGPRAJAAN

1672
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menggelar Sosialisasi Profesi Kepamongprajaan di jajaran Pemerintah Kabupaten Buton. FOTO:ILWAN/TRIBUNBUTIN.COM

IPDN Sosialisasi di Pemkab Buton

BUTON, TRIBUNBUTON.COM – Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menggelar sosialisasi profesi kepamongprajaan di jajaran Pemerintah Kabupaten Buton, Rabu 10 November 2021.

Direktur IPDN, Dr Sampara Lukman, menjelaskan Kementerian Dalam Negeri telah memberlakukan profesi kepamongprajaan IPDN. Atas nama UU No.23/2014 pasal 224 Ayat (2) bahwa syarat menjadi camat yaitu mempunyai sertifikat profesi kepamongprajaan.

“Dengan adanya Undang Undang No 23/Tahun 2014, dan Peraturan Penerintah Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 224 Ayat (2) mengatur tentang Sertifikat Kepamongprajaan bagi camat. Lalu kemudian, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat bahwa camat yang belum memiliki sertifikat disekolahkan selama 3 bulan selama-lamanya 4 atau 5 bulan untuk memperoleh sertifikat kepamongprajaan”. Jelasnya.

Pihaknya menambahakan, sertifikat kepamongprajaan bisa diikuti oleh ASN yang menjabat camat, namun belum memiliki sertifikat dan ASN calon menduduki jabatan camat. Sekolah yang dimaksud kata Sampara tidak harus meninggalkan tugas keseharian sebagai ASN.

Sementara itu, Bupati Buton La Bakry, menjelaskan mewakili Pemerintah Kabupaten Buton menyampaikan selamat datang kepada direktur dan seluruh rombongan sosialiasi. Kami merasa berterimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya setelah berkunjung ke Baubau dan sekarang hadir di Buton.

“Mudah-mudahan di tahun 2022 camat di Buton yang belum memiliki Sertifikat dan calon camat sudah mempunyai Sertifikat Profesi Kepamomprajaan Institut Pemerintahan Dalam Negeri tersebut. Dan ini menjadi bahan informasi di jajaran pemerintahan sehingga Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang salah satu pasalnya ditegaskan khusus camat,” jelasnya. (Ilw)