
Dua Hari Sebelumnya Menjambret di Sektor Lama, Dilumpuhkan Dengan Timah Panas
BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM – Polres Baubau, menangkap tersangka kasus tindak pidana penganiayaan dua korban anak di bawah umur. Eksekutor berinisial HD alias MH (17) dan temannya IQ alias RD (17).
Tindak pidana penganiayaan ini terjadi pada 12 Juli 2021, di bilangan simpang empat pencucian Kelurahan Lamangga, Kecamatan Murhum, Kota Baubau. Akibatnya korban, Ilham Maulana (12) dan Ilwan Ibnu Sabil (14) mengalami luka serius hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari SH SIK, melalui konferensi pers, mejelaskan para pelaku tindak pidana yang berjumlah dua orang itu telah menjadi buronan hingga beberapa bulan lamanya. Keduanya dilumpuhkan menggunakan timah panas pada 16 Oktober 2021, di kediamannya di Kelurahan Lipu.
“Motif pelaku sengaja melakukan penganiayaan karna dendam dengan salah satu kelompok pemuda namun salah sasaran,” ucap AKBP Rio Tangkari.
Kronologis kejadian berawal pada Senin 12 Juli 2021 sekira pukul 17.30 Wita. Pelaku IQ datang pada pelaku HD untuk curhat mengenai masalah yang ia miliki. Lepas dari itu pelaku berboncengan dan melintas depan pencucian Lamangga. Pelaku melihat sekelompok orang yang sedang duduk di deker. Selepes itu pelaku turun dari motor dan menuju sekelompok orang tersebut untuk melakukan aksinya.
Sementara itu, saat ditelusuri pelaku HD terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang terjadi pada Sabtu, 10 Juli 2021 sekira 20.30 Wita di Lingkungan Sektorlama, Kecamatan Wameo, Kelurahan Batupoaro, Kota Baubau. Pelaku penjambretan tersebut berjumlah dua orang namun satu pelaku masih dalam pencarian atau DPO. (p1)