KISRUH SMAN 1 TOMIA WAKATOBI MASUK BABAK BARU

550
Drs Dahlan P, mantan Kepsek SMAN 1 Tomia Wakatobi

 

WAKATOBI, TRIBUN BUTON – Kisruh dewan guru dan kepala sekolah (Kepsek) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Tomia, Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membuka babak baru.

Dalam klarifikasi pihak Kepsek yang diwakili Wakasek bidang kurikulum (Ode Kamarudin SPd) dan Bendahara BOS (Rukiani SPd). Rabu 20 Oktober 2021 menyatakan bahwa tidak ada pungutan uang saat pengambilan ijazah dijaman Kepsek, Sitti Kamlia SPd.

Rukiani, selaku bendahara BOS dalam press releasenya saat itu mengatakan pungutan pengambilan ijazah terjadi di Kepsek sebelum Sitti Kamlia menjabat Kepsek SMAN 1 Tomia. Justru Sitti Kamlia, kata Rukiani yang menghentikan budaya pungutan bagi siswa yang mengambil ijazah.

Pernyataan bendahara BOS, Rukiani SPd, itu mengundang reaksi Drs Dahlan P, selaku mantan Kepsek SMAN 1 Tomia yang digantikan Sitti Kamlia.

Dahlan P, menegaskan tidak ada uang pungutan pengambilan ijazah disaat menjabat Kepsek SMAN 1 Tomia. Menurutnya, saat dirinya mempimpin SMAN 1 Tomia, semua proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan melibatkan pihak komite sekolah.

“Tidak ada uang pengambilan ijazah. Yang ada, sumbangan alumni. Itu pun tidak diwajibkan. Bervariasi, ada yang bayar ada juga yang tidak. Dan melalui musyawarah pihak sekolah dengan Komite Sekolah,” tegas Dahlan P, Jumat (22/10/2021).

Uang sumbangan alumni itu lanjut Dahlan P, dimanfaatkan untuk kepentingan sekolah. “Digunakan untuk perbaikan Mushola, pembuatan dan perbaikan taman sekolah dan hal-hal lain yang dianggap perlu. Jadi sekali lagi bahwa tidak ada uang pengambilan ijazah,” tegasnya. (Duriani)