PIMPINAN DPRD TIDAK BOLEH GUNAKAN RANDIS LEBIH DARI SATU

503
Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah Buton Utara, Sumarlin / tribunbuton.com

 

BUTUR, TRIBUNBUTON.COM – Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.7/2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Anggota DPRD, pimpinan DPRD tidak boleh menggunakan kendaraan dinas lebih dari satu.

Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Keuangan Daerah, Buton Utara, Sumarlin, menegaskan selain kepala daerah dan wakilnya kendaraan dinas tidak boleh digunakan lebih dari satu. Anggota DPRD pun tidak boleh menggunakan kendaraan dinas dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya, Senin 4 Oktober 2021.

“Ihwal anggota DPRD tidak boleh menggunakan kendaraan dinas, karena adanya tunjangan operasional transportasi untuk menunjang kinerja dewan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat, “kata Sumarlin.

Yang boleh menggunakan kendaraan dinas di DPRD hanya unsur pimpinan. Pejabat seperti gubernur dan bupatipun pada Permendagri itu sudah mengatur besaran CC kendaraan yang bakal digunakan,” jelasnya.

Menurutnya SK penggunaan kendaraan dinas telah dituangkan dalam SK Bupati No.223/2021 tentang penetapan status pengqgunaan barang milik daerah lingkup Pemda Butur. Dalam lampiran SK terdapat jumlah kendaraan roda dua dan roda empat sebanyak 1.111.

Namun adanya mutasi jabatan di lingkup Pemda Butur, SK ini belum diberikan ke SKPD masing-masing. Pasalnya pengguna kendaraan dalam lampiran SK itu otomatis bakal berganti pengguna.

“SK itu terbit sebelum saya pindah dibagian aset, namun demikian berdasarkan aturan yang berlaku dan intruksi pimpinan, kami akan bekerja maksimal menertibkan pengguna randis. Kami bakal mencari dan menarik randis yang digunakan ASN lebih dari satu unit. Kami berharap agar pengelola barang ditiap OPD untuk kooperatif dengan bidang aset daerah dalam menertibkan ASN dan anggota DPRD yang tidak semestinya menggunakan randis,” tandasnya. (m1)