
WAKATOBI, TRIBUN BUTON
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) tahun 2021. Menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD-P Tahun 2021.
Penetapan Raperda RAPBD-P tahun 2021 menjadi Perda APBD-P tahun 2021 tersebut. Dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD bersama pihak Pemkab Wakatobi, Rabu (29/9/2021).
Dengan disetujui dan ditetapkan Perda APBD-P tahun 2021 yang kemudian diundangkan dalam lembaran daerah. Bupati Wakatobi, H Haliana, meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran kegiatan.
Tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan dan hendaknya mengedepankan kedisiplinan semua terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah.
“Kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara. Menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan. Begitupun dengan agenda paripurna hari ini, yang dalam perjalanannya terdapat gesekan dan adu argumentasi sebagai cerminan kehidupan berdemokrasi,” ungkap Bupati Wakatobi usai penetapan Perda APBD-P 2021.
Berbagai perbedaan argumentasi dalam proses penetapan APBD-P 2021. H Haliana, mengatakan semua itu bertujuan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Wakatobi dan merupakan upaya penyatuan pandangan terhadap setiap kebijakan pembangunan di Kabupaten Wakatobi.
Menurut Bupati Wakatobi, penyusunan Raperda APBD-P telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Wakatobi. Yang merupakan prioritas dan tertuang dalam perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2021.
“Mengingat berbagai catatan dan saran serta koreksi yang disampaikan dewan yang terhormat, baik pada penyampaian pandangan umum anggota dewan dan pada saat pembahasan antara badan anggaran dengan tim anggaran pemerintah daerah (Pemda). maka telah dilakukan pembahasan secara transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi kedua lembaga,” ucap H Haliana.
kata Bupati Wakatobi, sebagai tindak lanjut dari persetujuan Perda APBD-P 2021 itu. Dalam waktu dekat akan disampaikan kepada Gubernur Sultra. Untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.
“Evaluasi tersebut bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi aspek teknis, material dan aspek legalitas. Hasil evaluasi Gubernur kemudian kembali disempurnakan dan selanjutnya dituangkan pada keputusan pimpinan DPRD Kabupaten Wakatobi,” kata Haliana.
H Haliana, menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan, dengan segala pengorbanan serta curahan pikiran telah mampu memberikan kontribusi yang sangat berharga dan bermakna. Dalam melakukan penyempurnaan rancangan perubahan APBD Kabupaten Wakatobi 2021.
“Semua itu merupakan bentuk tanggung jawab dan komitmen bersama legislatif dan eksekutif dalam proses pembangunan daerah. Yang menandakan bahwa adanya semangat keseriusan dalam menyelesaikan semua tahapan dan agenda percepatan pembahasan sampai terlaksananya persetujuan pada hari ini,” tutupnya. (Duriani)